Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung tidak diambil dengan suara bulat.

"Putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda," kata Saut saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK akan laksanakan putusan kasasi MA terkait Syafruddin Temenggung

Pertama, kata dia, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

Baca juga: Syafruddin Temenggung diminta dibebaskan malam ini

"Dikatakan juga perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," ucap Saut.

Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada Informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.

"Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," tuturnya.

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Baca juga: KPK: Putusan kasasi Syafruddin "aneh bin ajaib"

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019