Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan PT Asian Agri dan Tempo mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi dalam perkara gugatan perdata Asian Agri terhadap Tempo di PN Jakpus, Rabu. Penggugat dan tergugat juga sepakat merundingkan dan mencari mediator yang berasal dari luar pengadilan terkait pemberitaan Tempo yang telah dinilai mencemarkan nama baik PT Asian Agri, perusahaan produsen kelapa sawit, dalam salah satu edisinya di pada Januari 2007. "Keadilan yang paling tinggi adalah perdamaian di luar persidangan. Jadi, tidak ada yang kalah, dan semua menang," kata Panusunan Harahap, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut. Seusai persidangan, kuasa hukum Asian Agri yang diwakili Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya membuka diri menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur damai. Namun, tuntutan yang tidak bisa ditawar dari kliennya adalah, agar Tempo dan pimpinan redaksinya harus memuat kembali hak jawab secara utuh, serta meminta maaf kepada publik atas pemberitaan yang dinilai tendensius dan memojokkan. Kuasa hukum Asian Agri lainnya, Yanuar, mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan Asian Agri itu adalah untuk menyadarkan media cetak tersebut, agar kembali ke fungsinya sebagai garda penjaga demokrasi, dan tidak tergelincir ke dalam kepentingan sesaat, apalagi "ditunggangi" kepentingan lain. Sebelumnya, pihak Asian Agri menuntut Tempo dengan tuntutan materil berupa ganti rugi sebesar Rp500 juta, serta immateril senilai Rp5 miliar. Tuntutan ke pengadilan tersebut dilakukan setelah pemberitaan-pemberitaan Tempo sejak Januari hingga Juli 2007 secara terus menerus dinilai menyerang reputasi Asian Agri tanpa disertai bukti yang benar. Bahkan, penggugat mensinyalir pemberitaan tersebut telah didukung kompetitor Asian Agri, sebagaimana disebut-sebut dalam pemberitaan di sejumlah media massa beberapa waktu lalu. "Nilai tuntutan ini termasuk kecil, bila dibandingkan dengan kerugian Asian Agri akibat pemberitaan itu," ujar Yanuar. Ditempat yang sama, salah satu kuasa hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Darwin Aritonang, mengatakan bahwa Tempo telah memenuhi permintaan hak jawab secara utuh sebagaimana diminta Asian Agri. Atas dasar itu pula pihaknya menyayangkan penyelesaian perkara harus sampai di pengadilan. "Seharusnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers, dan tidak perlu sampai ke pengadilan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008