Surabaya (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Wilayah Kota Besar (Satreskoba Polwiltabes) Surabaya, Rabu, membekuk tersangka pemalsu "Obat Flu Tulang", yakni William Sukartan. "Sejak dua tahun lalu, saya meracik ulang obat flu tulang itu dengan cara membungkus kembali obat-obatan dari produk lain, kemudian saya beri label `Obat Flu Tulang`," kata warga Jalan Manyar Tirtomoyo, Surabaya itu, Rabu. Menurut dia, setiap bungkus "Obat Flu Tulang" yang tak mencantumkan tempat pembuatan itu merupakan racikan lima jenis obat, yakni Paracetamol, Dexametazone, Penilmetazone, vitamin B1, dan B kompleks. "Hasil racikan itu saya edarkan ke luar kota, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri dan Tulungagung. Setiap kemasan yang terdiri atas 10 bungkus plastik kecil itu saya jual dengan harga Rp36.000," katanya. Meski peminat obat-obatan itu tidak banyak, kata pembuat perban itu, dirinya dapat menjual 10 kemasan dalam satu bulan. "Saya tidak paham obat-obatan, tapi komposisi jenis obat hasil racikan itu hanyalah berdasarkan pengalaman lapangan. Saya tidak yakin seratus persen kalau hasilnya dapat mengobati flu tulang. Itu hanya kira-kira," katanya. Secara terpisah, Plh (Pelaksana Harian) Kepala Satreskoba Polwiltabes Surabaya, AKP Totok Sumaryanto, mengatakan bahwa perbuatan William dapat membahayakan kesehatan orang-orang yang mengonsumsi obat racikan ulang itu. "Karena itu, tersangka dipersalahkan karena pakai kira-kira dan telah menjual kembali obat tanpa izin produsen yang asli, sehingga tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 ayat 2 huruf d UU 23/1992 tentang Kesehatan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008