Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Asian Agri Group memilih kalangan yang memahami pengetahuan jurnalistik dalam memediasi dengan PT Tempo Inti Media Tbk (Majalah Tempo), terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan penghinaan dalam pemberitaan media tersebut. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana gugatan perdata Asian Agri Group terhadap PT Tempo Inti Media Tbk yang dipimpin Hakim Ketua, Panusunan Harahap, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Kuasa hukum Asian Agri Group Hinca IP Pandjaitan mengatakan, Asian Agri Group akan mencari mediator perorangan atau orang yang memahami tentang pers. "Mediator itu ahli yang paham tentang pers," katanya menanggapi ketua majelis hakim menawarkan kedua belah pihak untuk mencari sendiri mediator pilihan sendiri atau mediator dari hakim. Pihak kuasa hukum Asian Agri itu berjanji akan memasukkan data atau pilihan mediatornya pada Senin (3/3) mendatang yang dilanjutkan oleh pihak hakim melakukan pengecekan penunjukkan mediator pada Selasa (4/3). Kemudian, majelis hakim meminta kepada pihak tergugat untuk berkoordinasi dengan tergugat membahas mediator yang akan dipilih terkait kasus tersebut. "Upayakan perdamaian melalui mediasi cara sendiri atau ditengahi oleh hakim," kata Hakim Ketua, Panusunan Harahap. Ia menambahkan mediasi diberi waktu selama 22 hari terhitung dari 4 Maret 2008 sampai 27 Maret 2008 mendatang. Gugatan itu berawal dari pemberitaan Majalah Tempo edisi 47/XXXV tanggal 15-21 Januari yang berjudul "Akrobat Pajak". Asian Agri menilai tindakan tersebut melawan hukum dan penghinaan bersifat penghakiman (trial by the press), tindakan itu juga melawan hukum, yakni, telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata. Dalam gugatannya, Asian Agri meminta ganti kerugian senilai materil sebesar Rp500 juta dan imateril sebesar Rp5 miliar. Selain itu, Asian Agri menuntut adanya hak jawab secara utuh, serta memberikan pernyataan permohonan maaf secara terbuka. Sementara itu, kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk Hendrayana mengatakan, orang yang akan menjadi mediator dalam kasus itu, harus yang paham betul atau tahu etika jurnalistik. "Pengaduan dari Asian Agri itu tidak melalui dewan pers, padahal seharusnya melalui dahulu dewan pers," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008