Masih berlangsung (diskusi dengan pakar hukum), sudah kira-kira 70 persen
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan diskusi bersama pakar-pakar hukum mengenai rencana pengajuan amnesti kepada Presiden RI perihal kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.

“Masih berlangsung (diskusi dengan pakar hukum), sudah kira-kira 70 persen tapi saya mau supaya lebih lengkap lah,” kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Yasonna mengatakan setelah berdiskusi dengan pakar-pakar hukum, terdapat pro dan kontra mengenai amnesti, yakni beberapa pakar mengatakan bahwa amnesti kurang pas untuk diajukan perihal kasus Baiq Nuril.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini amnesti diajukan untuk kasus-kasus politik, namun kata dia, pernah juga dalam sejarah di Indonesia beberapa kasus bahwa amnesti diberikan untuk perorangan.

Baca juga: Yasonna Laoly: Dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk Baiq Nuril

“Walau sudah ada tim pakar saya masih terus mencoba melakukan kajian dari perspektif-perspektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada presiden,” tambahnya.

Yasonna mengatakan sampai saat ini ia belum mengajukan amnesti kepada presiden dan dia masih menerima masukan dari teman-teman bidang hukumnya melalui diskusi-diskusi kecil dan percakapan di media sosial WhatsApp.

“Kalau Nuril tidak diberikan amnesti nanti justru arus baliknya adalah kita khawatirkan kepada ribuan korban kekerasan seksual itu merasa tidak terlindungi, ini yang kita pikirkan sekarang,” ujar Yasonna.

Baca juga: Yasonna khawatir ratusan ribu wanita korban pelecehan seksual bungkam

Sebelumnya pada Senin (8/7), Yasonna bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Menkumham bertemu Baiq Nuril bahas amnesti

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019