Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar menghormati proses pemilihan gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang No.23 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-undang No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. "Kita berharap, kawan-kawan fraksi (fraksi-fraksi DPR) yang lain ikut belajar menghormati apa yang ada di undang-undang itu. Jadi yang kita hormati bukan personalnya, tetapi aturan main yang harus dihormati," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh dalam jumpa pers yang khusus digelar dalam rangka penjelasan pemerintah mengenai proses pemilihan gubernur Bank Indonesia di kantor di Jakarta, Kamis. Nuh mengatakan presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang ada berkaitan dengan proses pemilihan gubernur Bank Indonesia yaitu mencalonkan maksimal tiga calon gubernur Bank Indonesia kepada DPR. "Presiden mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia ada Undang-undang 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pada pasal 41 berbunyi presiden mengusulkan paling tidak tiga orang calon dan sebanyak-banyaknya adalah lima orang calon untuk dilakukan uji kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Nuh. Seandainya DPR menolak menolak calon gubernur BI yang diusulkan oleh presiden, maka presiden mengusulkan nama-nama yang baru untuk diajukan lagi kepada DPR. "Kalau seandainya DPR belum menyetujui calon yang diajukan oleh pemerintah, maka presiden harus memperpanjang masa tugas gubernur Bank Indonesia yang sedang bertugas. Itu ada di UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia," tambah Nuh. Sedangkan Wapres Jusuf Kalla di Tokyo Jepang, Kamis, mengatakan penolakan beberapa fraksi di DPR terhadap calon Gubernur Bank Indonesia yang diajukan oleh pemerintah sebelum dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) tes dinilai melanggar undang-undang. "Sebenarnya saya tidak tahu apakah (penolakan) itu bersifat fraksi atau perorangan, karena yang disebut menolak itu setelah dilakukan "fit and proper" tes. Kalau menolak sebelum "fit and proper" itu berarti telah melanggar undang-undang," kata Jusuf Kalla. Menurut Jusuf Kalla, jika menolak maka harus disebutkan dengan jelas apanya yang ditolak. Dengan demikian jika menolak sebelum dilakukannya `fit and proper` tes, maka apanya yang ditolak. Namun dalam kesempatan itu Jusuf Kalla tidak menjelaskan lebih lanjut undang-undang mana yang dilanggar. Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Vera Febianti mengatakan pernyataan adanya enam fraksi di Komisi XI DPR RI yang menolak dua nama calon Gubernur Bank Indonesia yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan pernyataan resmi fraksi mereka.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008