Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum senior mantan Hakim Agung, Benyamin Mangkudilaga, menilai terungkapnya kasus suap di lingkup Kejaksaan Agung, terlebih saat menangani perkara besar seperti BLBI, mestinya membuat malu Jaksa Agung dan harusnya memilih mundur saja dari jabatannya. "Kalau saya sebagai Jaksa Agung, saya segera mengajukan permohonan berhenti," tegasnya kepada ANTARA News, di Jakarta, Senin, menanggapi tertangkap tangannya Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus BLBI, Urip Tri Gunawan alias UTG, oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2/3) malam. Sebagaimana diketahui, pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan juga Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) telah mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara senilai ratusan triliun rupiah, sehingga mendorong DPR RI mengajukan interpelasi kepada Pemerintah, sekaligus mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan pengusutan secara tuntas. Namun, dua hari lalu, pihak Kejakgung menyatakan kasus BLBI ini ditutup, dengan alasan lembaganya tidak menemukan hal-hal yang dianggap melawan hukum dalam perkara pengucuran dana bernilai triliunan rupiah tersebut. Dengan merebaknya kasus suap di lingkup jaksa yang menangani kasus ini, membuat banyak "orang hukum" dan publik, termasuk Benyamin Mangkudilaga, angkat bicara mengecam langkah-langkah pihak Kejakgung tersebut. Pengunduran diri Jaksa Agung atas terjadinya peristiwa memalukan ini, menurut Benyamin Mangkudilaga, merupakan wujud pertanggungjawab kegagalan membina anak buah. "Seharusnya Jaksa Agung bertanggungjawab. Dia telah gagal membina anak buah. Jalannya, ialah, mengajukan permohonan berhenti," tandas Benyamin Mangkudilaga. Sementara itu, dari informasi terakhir yang diperoleh ANTARA News, KPK telah menetapkan Arlita Suryani alias AS sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap UTG. "AS Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena KPK sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sp, kepada pers. Hingga kini, lanjutnya, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Pemeriksaan masih dilanjutkan," katanya. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah pemeriksaan, AS akan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Sebelumnya, AS diduga kepanjangan tangan dari salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Nur Salim, melakukan suap kepada UTG. Barang bukti yang ditemukan yakni uang bernilai 660 ribu dolar AS atau setara dengan enam miliar rupiah. UTG sendiri kini dilaporkan telah ditahan di Rutan Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008