Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menargetkan pada 31 Maret 2008 sudah mendapatkan nama hakim konstitusi baru, mengingat salah seorang hakim konstitusi saat ini, Achmad Roestandi, sudah memasuki masa pensiun terhitung 1 Maret 2008. "Kami optimistis sampai akhir Maret 2008 mendatang, akan mendapatkan hakim konstitusi baru yang kemudian segera dilantik," kata anggota Komisi III DPR RI, Lukman Hakim Syaifuddin, seusai acara diskusi "Seleksi Hakim Konstitusi", di Jakarta, Selasa. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan calon hakim konstitusi itu diajukan masing-masing oleh DPR, Presiden, dan MA. Oleh karena itu, ia mengatakan jika tidak ada rapat paripurna maka pelaksanaan "fit and proper test" (uji kelayakan dan kepatutan) dapat dilakukan pada 11 Maret 2008 atau sebaliknya, jika ada rapat paripurna, maka pelaksanaannya dilakukan pada 12 Maret 2008 mendatang. Dikatakannya, saat ini terdapat 20 orang calon hakim konstitusi yang akan menjalani uji kelayakan tersebut, untuk mendapatkan tiga nama hakim konstitusi jatah DPR RI. "Paling tidak, setiap calon hakim konstitusi akan menjalani uji kelayakan tersebut sekitar 1,5 jam," katanya. Terkait dengan hakim konstitusi sebelumnya yang namanya masuk dalam calon hakim konstitusi baru, ia mengatakan tidak perlu mengikuti pelaksanaan "fit and proper test" mengingat mereka sudah memiliki kemampuan dalam menjabat sebelumnya. "Tes itu relevan dengan orang yang belum pernah menjabat," katanya. Kendati demikian, ia menyatakan tes tetap diberikan namun berbeda dengan tes orang yang belum pernah menjabat sebagai hakim konstitusi, guna mengetahui apakah calon itu masih cocok menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi. Menurut dia, penilaiannya dari sisi kinerja dan komitmennya. "Fraksi PPP sendiri, memiliki parameter untuk hakim konstitusi itu, yakni, memiliki integritas, kemampuan, dan independensi," katanya. Seperti diketahui, Jimmly Assidiqie (saat ini Ketua MK) dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi kembali, dan Harjono (hakim konstitusi) melamar ke DPR untuk menjadi calon hakim konstitusi periode 2008-2013. Sementara itu, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin, mengatakan, hakim konstitusi itu memiliki nilai politis, seperti, untuk mengatasi sengketa pemilihan/pilkada dan memiliki kewenangan uji materi. "Hingga dalam seleksi hakim konstitusi itu harus ada parameternya," katanya. Selain itu, ia juga menyarankan agar dalam pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang (UU) MK, tidak memberikan pembatasan pemilihan seusai periode lima tahun sekali. "Lebih baik tidak menggunakan periode, melainkan sampai memasuki masa pensiun untuk mencari hakim konstitusi yang baru. Sebaiknya mirip dengan hakim agung," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008