Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memanggil Teddy J Sitepu, salah seorang pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh/Nias, berkaitan dengan dugaan proyek fiktif pembuatan film dokumenter bertema "Potret Pilkada Aceh." Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Adam, SH di Banda Aceh, Selasa, menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Teddy agar bisa hadir pada tanggal 10 Maret 2008 untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan proyek fiktif pembuatan film dokumenter yang menelan dana Rp497,8 juta pada tahun 2006. Pemanggilan itu dilakukan, setelah kejaksaan mengevaluasi data-data produksi film dokumenter tersebut. "Teddy kami undang untuk dimintai keterangan menyangkut proses pelaksanaan dan anggaran pembuatan film dokumenter itu, karena dia salah satu orang yang bertanggungjawab," ujarnya. Pemanggilan Teddy yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di BRR tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah pada undangan pertama pada Senin (3/3), yang bersangkutan tidak datang. Disebutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan program proyek film dokumenter dengan durasi tayang 20 menit itu bertujuan memotret pemilih perempuan dan pelajar pada Pilkada Aceh, 11 Desember 2006. Film tersebut direncanakan tayang pada peringatan dua tahun tsunami. Namun, hingga kini film itu tidak jelas keberadaannya, sehingga diduga fiktif. Bahkan, berbagai pihak menyatakan proyek penggarapan film tersebut melanggar Keppres Nomor 80, karena tanpa melalui proses tender. Adam mengatakan, setelah melakukan observasi terhadap data-data yang sudah dikumpulkan saat ini, dinilai ada unsur kesalahan prosedur, di mana proyek tersebut tidak sesuai acuan kerja. "Proyek yang diswakelolakan untuk penayangan pada peringatan dua tahun tsunami itu hingga sekarang belum ditayangkan. Jadi, ada kejanggalan dalam masalah itu," kata Adam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008