Jakarta (ANTARA News) - Harta kekayaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh, sebesar Rp1.884.153.350 dan enam ribu dollar AS. Sedangkan harta kekayaan mantan Menneg BUMN, Sugiharto, Rp23,53 miliar dan 300.963 dollar AS. Hal tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri pula oleh Menkominfo dan mantan Menneg BUMN, di Jakarta, Rabu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan total harta kekayaan Menkominfo tersebut berdasarkan laporan per 9 Juli 2007, sedangkan mantan Menneg BUMN berdasarkan laporan per 6 Juli 2007. "Harta kekayaan Sugiharto mengalami penurunan dibandingkan laporan per 24 November 2004 yang berjumlah Rp32.665.367.331 dan 598.617 dollar AS," katanya. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan secara uji petik sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPK dengan menggunakan sejumlah kriteria. "Kriteria itu antara lain laporan dari masyarakat, analisis kekayaan dan penghasilan, serta analisis perbandingan," katanya. Dikatakannya, KPK secara berkala mengumumkan harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan LHKPN, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui transparansi penyelenggara negara. Dari data KPK, harta kekayaan Menkominfo itu terdiri dari harta bergerak (tanah dan bangunan) senilai Rp1.017.504.000, harta bergerak, yakni, alat transportasi dan mesin lainnya Rp371 juta, serta harta bergerak lainnya Rp123,1 juta dan giro senilai Rp312.549.350 serta piutang Rp60 juta. Sementara itu, Menkominfo, M Nuh, menjelaskan kekayaan yang dimilikinya bersumber dari profesinya sebagai staf pengajar, peneliti serta pernah menjadi Komisaris Semen Gresik dan tanah warisan. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Sjahruddin Rasul, mengatakan sejumlah mantan menteri lainnya juga akan melaporkan kekayaan, seperti Abdul Rahman Saleh, Yusril Ihza Mahendra, dan Saifullah Yusuf. "Kita berharap mantan menteri dan menteri yang masih menjabat, untuk melaporkan harta kekayaannya," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008