Jakarta (ANTARA News) - Mantan Walikota Makassar, Baso Amiruddin Maula, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di wilayah tersebut. Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang penganti sebesar Rp600 juta. Majelis menilai Amiruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran. Menurut majelis, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Makassar tahun 2003 hanya menganggarkan pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran. Namun, Amiruddin tetap menganggarkan pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran meski mengetahui anggaran belum tersedia. Kemudian Amiruddin, menurut majelis, membebankan pengadaan tersebut pada APBD Kota Makassar tahun 2004. Majelis hakim juga menyatakan tindakan Amiruddin telah merugikan keuangan negara. Berdasar keterangan ahli, pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran menghabiskan biaya Rp4,5 miliar. Namun, realisasi pembayaran kepada PT Istana Sarana Raya melebihi nilai tersebut, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,31 miliar. "Maka unsur merugikan negara telah terbukti atau terpenuhi," kata anggota majelis hakim, Slamet Subagyo. Majelis sempat mengulang pembacaan putusan itu karena tidak menyebut nama terdakwa secara lengkap. Hal itu mendapat reaksi keras dari kuasa hukum terdakwa, Taufan Pawe. Taufan menilai pengulangan pembacaan itu telah melanggar hak kliennya. "Dalam sejarah peradilan Indonesia baru kali ini putusan dibacakan dua kali," kata Taufan Pawe. Putusan majelis hakim itu disambut teriakan dan isak tangis sejumlah kerabat dan pendukung Amiruddin. Mereka kecewa dan menilai putusan majelis tidak mencerminkan rasa keadilan. Sementara itu, Amiruddin setelah sidang langsung menyatakan banding. Dia menilai putusan tersebut tidak adil karena majelis memposisikan dirinya sebagai pribadi, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya sebagai mantan Walikota Makassar. "Atas putusan ini saya banding," kata Amiruddin. Putusan majelis hakim itu sama seperti tuntutan JPU yang disampaikan sebelumnya. JPU menilai Amiruddin melakukan perbuatan melawan hukum seperti diatur dakwaan primer dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008