Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan Komnas HAM tidak memiliki wewenang memanggil paksa pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Talangsari (Lampung), termasuk para purnawirawan TNI. "Kita hormati upaya komnas HAM untuk menggali beberapa kejadian. Tapi mereka tidak punya kewenangan memaksa hadir para purnawirawan TNI atau prajurit aktif," katanya, usai menerima Pangeran Andrew Albert Christian Eduard di Jakarta, Kamis. Yang terpenting saat ini, tambah Juwono, penetapan jangka waktu retroaktif yang diberlakukan terhadap para mantan pejabat TNI yang dianggap bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa yang ditengarai mengandung unsur pelanggaran HAM. "Justru ini yang harus dibahas di kalangan para pakar, seberapa ke belakang persoalan yang mau dikejar. Kalau menurut Bang Buyung, penasehat hukum Dephan, ini masih dibicarakan. Seberapa ke belakang retroaktif persoalan itu mau dipersoalkan secara hukum," tutur Menhan. Ia menegaskan, para purnawirawan TNI tidak lagi memiliki kaitan struktural dengan TNI sehingga apa pun yang dilakukan tidak lagi menjadi tanggung jawab TNI, termasuk jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan Komnas HAM. "Sebagai warga negara, semua tergantung pada pribadi masing-masing untuk memenuhi atau tidak panggilan Komnas HAM," kata Juwono. Saat ini Komnas HAM sedang menelusuri insiden Talangsari yang ditengarai melibatkan mantan petinggi TNI, yakni Jenderal (Pur) Try Sutrisno dan Letjen (Pur) AM Hendropriyono. Hingga kini, kedua mantan petinggi TNI Itu belum memenuhi panggilan Komnas HAM. Sedangkan, Mabes TNI menyatakan pihaknya mendukung penelusuran insiden Talangsari, termasuk jika Komnas HAM melakukan panggilan terhadap kedua mantan petinggi militer itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008