Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD/MPR Senayan Jakarta, Kamis sepakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait substansi RUU tentang Pemilu yang baru disahkan DPR pada Selasa (3/3). Untuk mempersiapkan materi gugatan, lembaga perwakilan ini sedang meminta masukan dari kalangan ahli hukum tata negara. Ketua Panitia Perancang UU (PPU) DPD Muspani (Bengkulu) didampingi anggota DPD Wahidin Ismail (Papua Barat), I Wayan Sudirta (Bali), Nusran Joher (Jami) dan Arief Natadiningrat (Jawa Barat) kepada pers usai rapat paripurna mempertegas keputusan DPD. Muspani mengemukakan, untuk memperkuat materi gugatan ke MK, DPD membentuk tim khusus yang mempersiapkan draft judicial review ke MK. Tim ini telah meminta pendapat sejumlah ahli hukum dan masih akan meminta saran atau pendapat terkait gugatan yang akan diajukan. Mengenai kepastian waktu mengajukan gugatan ke MK, Muspani memperkirakan, gugatan akan diajukan ke MK sehari setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Muspani belum secara rinci menjelaskan materi pokok dalam RUU yang akan digugat DPD ke MK. Namun setidaknya sejumlah pasal akan dipersoalkan ke MK, antara lain terkait legal standing anggota DPD. UUD 1945, mengatur anggota DPD berasal dari kalangan independen. Namun dalam RUU tentang Pemilu, anggota DPD diperbolehkan berasal dari partai politik. Selain itu juga persoalan domisili calon anggota DPD yang tidak harus tinggal di daerah yang diwakili. "DPD dipilih dari setiap provinsi. Karena itu, domisili itu penting," kata Wayan Sudirta yang menambahkan, tim DPD akan menentukan apakah gugatan yang diajukan wakili institusi atau perorangan. Sebelumnya, DPD telah mengeluarkan surat berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atas RUU tersebut pada 21 Pebruari dan 29 Pebruari. Bagi DPD langkah judicial review dilakukan sebagai catatan sejarah dalam upaya mengangkat kebenaran dan sebagai langkah koreksi secara konstitusional. Selain mengajukan judicial review ke MK, DPD juga mencermati perkembangan pembahasan RUU tentang Susunan Kedudukan (Susduk) Anggota MPR, DPR dan DPD yang sedang dibahas DPR. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008