Jakarta (ANTARA News) - Tiga terpidana penyelundupan heroin 8,2 kilogram dari Bali ke Australia yang dikenal kelompok "Bali Nine", batal dihukum mati melainkan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) ketiga orang tersebut. Ketiga orang tersebut, yakni Tan Duc Thanh Nguyen (23), Si Yi Chen (20), dan Matthew James Norman (19). Kassubag Hukum dan Humas MA Edi Yulianto, di Jakarta, Kamis, mengatakan, dikabulkannya PK ketiga orang itu, merupakan hasil rapat permusyawaratan MA tertanggal 11 Februari 2008 yang diketuai Harifin A Tumpa, serta anggota Andar Purba dan Hakim Nyak Pa. Dalam surat itu juga disebutkan nomor perkara Nomor 22 PK/PID.Sus/2007 atas nama terdakwa Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman. Edi mengatakan, MA mengabulkan PK dan membatalkan putusan MA RI Nomor 1691 K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang membatalkan putusan PT Denpasar 13 April 2006. Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terorganisir tanpa hak mengekspor narkotika golongan I, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Ketua Hakim PK ketiga orang itu, Harifin A Tumpa, mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah memberikan putusan seumur hidup, kemudian Pengadilan Tinggi (PT) putusan 20 tahun. "Selanjutnya mereka kasasi, dan putusannya hukuman mati. Kita mempertimbangkan seyogyanya adalah jika putusan PT salah maka dikembalikan kembali ke PN," katanya. Ketiga terpidana warga Australia itu, merupakan bagian dari anggota kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia yang dikenal dengan kelompok Bali Nine. Sebelumnya dilaporkan, MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam dari delapan terdakwa kasus penyeludupan heroin tersebut, sedangkan dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan mati bagi enam terdakwa itu diambil dalam rapat musyawarah hakim yang diketuai Iskandar Kamil pada 16 Agustus 2006 dan 31 Agustus 2006. Dalam putusan itu, MA memperkuat hukuman mati bagi tiga terdakwa, antara lain Myuran Sukumaran (24) dan Andrew Chan (21) yang sebelumnya telah divonis mati oleh PN Denpasar pada 14 Februari 2006 dan diperkuat lagi oleh PT Denpasar pada 20 April 2006. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew James Norman, diperberat hukumannya oleh MA menjadi hukuman mati dari sebelumnya hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh PN Denpasar pada 15 Februari 2006 dan diperingan menjadi 20 tahun penjara oleh PT Denpasar pada 13 April 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008