Brisbane (ANTARA News) - Pemerintah Australia menyambut hangat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengubah hukuman mati tiga warga negaranya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Menteri Luar Negeri Stephen Smith mengatakan, Kamis, para pejabat perwakilan Australia di Jakarta sudah menerima surat tembusan keputusan MA RI yang meringankan hukuman bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Si Yi Chen itu. "Dokumen itu sudah diverifikasi pihak Mahkamah Agung. Ini kabar sangat baik bagi tiga orang yang dikenal dengan `the Melasti three` ini," kata Menlu Smith. Ia mengatakan, jika seluruh proses hukum para anggota "Bali Nine" di pengadilan Indonesia selesai dan masih ada di antara mereka yang menjadi terpidana mati, Pemerintah Australia akan meminta pengampunan atas nama mereka kepada Pemerintah RI. Tekad pemerintah Australia itu sudah berulangkali disampaikan ke publik, termasuk ketika Perdana Menteri Kevin Rudd bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali 11 Desember 2007 lalu, katanya. "Pemerintah akan terus memantau perkembangan dari dekat dan siap memberikan bantuan kekonsuleran kepada para warga Australia dan keluarga mereka," katanya. Keputusan MA yang meringankan hukuman bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Si Yi Chen itu menjadi berita hangat di jaringan pemberitaan ABC, dan media cetak maupun elektronika Australia lainnya. Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang anak muda Australia yang terlibat dalam kasus penyelundupan 11,25 kilogram heroin dari Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali ke Sydney 18 April 2005. Media Australia menjuluki mereka "Bali Nine". Dengan adanya keputusan baru MA RI itu, maka jumlah anggota "Bali Nine" yang masih mendapat vonis hukuman mati tinggal tiga orang, yakni Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Vonis kasasi MA bagi Myuran dan Andrew yang dikeluarkan pada 6 September 2006 memperkuat hukuman mati yang telah dijatuhi oleh PN Denpasar kepada keduanya pada Februari 2006. Hukuman bagi Scott Rush diperberat oleh MA menjadi hukuman mati dari sebelumnya hukuman seumur hidup yang dijatuhkan PN Denpasar dan PT Denpasar. Tiga warga Australia lain yang terlibat dalam kasus yang sama adalah Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008