Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pataniari Siahaan di Jakarta, Sabtu, berpendapat, baik dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya, tak ada pasal yang mengatur kewenangan tambahan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi. Ia mengungkapkan itu kepada ANTARA News, merespon pendapat Ketua MK Jimly Asshiddiqie berkaitan pensiun hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI. "Sekali lagi perlu kami luruskan bahwa dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang Undang (UU) MK, tidak ada pasal yang mengatur kewenangan tambahan bagi Ketua MK untuk memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi," katanya. Karena itu, tidak ada alasan untuk tak melaksanakan tugas sebagai institusi dengan memanfaatkan sumberdaya Hakim Konstitusi yang masih belum berada pada usia pensiun. "Tegasnya, tidak ada yang memberi kewenangan. Karena itu, bila terjadi keadaan sembilan hakim konstitusi tidak bisa bersidang, maka UU memperbolehkan sidang dengan tujuh orang kakim konstitusi. Itu menurut UU MK," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008