Kalau bangun sesuatu pakai dana pribadi silahkan pakai nama sendiri,
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau membantah stadion sepak bola di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang telah diberi nama "Bang Din", sapaan gubernur nonaktif Nurdin Basirun.

"Tidak benar itu. Nama 'Bang Din' dibuat oleh sejumlah wartawan. Hanya olok-olok, tidak serius," kata Kepala Dispora Kepri Meifrizon, di Tanjungpinang, Kamis.

Meifrizon juga membantah pihaknya mengubah rencana pemberian nama stadion itu setelah Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

"Kami sendiri tidak pernah berpikir untuk memberikan nama stadion itu dengan nama panggilan gubernur," ucapnya.

Ia mengemukakan Gubernur Kepri nonaktif  tidak ingin stadion itu diberi nama "Bang Din". Nama stadion itu akan diberi nama pahlawan, namun yang berasal dari Kepri.

Dispora Kepri melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk menetapkan nama stadion tersebut. Nama yang diusulkan LAM sebanyak empat pahlawan. Namun sampai sekarang belum diketahui nama-nama pahlawan nasional asal Kepri yang diusulkan LAM tersebut.

"Saya belum mengambil surat dari LAM terkait empat nama pahlawan yang diusulkan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengkritik wacana pemberian nama stadion dengan nama Bang Din, yang sempat berkembang di media sosial.

"Tentu saya tidak setuju. Pembuatan nama harus didiskusikan bersama, jangan seenak-enaknya saja diklaim atau ditetapkan hanya karena menjabat sebagai gubernur," katanya.

Ia mengatakan, memang sebaiknya nama stadion itu menggunakan nama pahlawan asal Kepri atau orang-orang yang berjasa dalam memajukan wilayah itu.

"Kalau bangun sesuatu pakai dana pribadi silahkan pakai nama sendiri, tidak akan ada yang protes. Ini kan berbeda, pakai anggaran daerah untuk bangun stadion kecil itu," tambahnya.


Baca juga: Menpora akan dalami terbengkalainya Stadion GBLA
Baca juga: Stadion Madya GBK terus berbenah
 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019