Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Priyo Budi Santoso, Kamis, batal bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan anggota DPR RI, Noor Adenan Razak, karena terdakwa sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, sebenarnya Priyo sudah menyatakan bersedia untuk bersaksi, namun dia batal hadir setelah mendapat pemberitahuan dari JPU bahwa terdakwa Noor Adenan Razak sakit. Kini Adenan dirawat di Rumah Sakit Islam, Jakarta. Menurut JPU, Adenan memiliki riwayat gangguan kesehatan, diantaranya gangguan fungsi jantung dan tekanan darah rendah. "Menurut dokter perlu istirahat tiga hari", kata JPU Aries. Priyo rencananya akan dimintai keterangan seputar kewenangannya semasa bertugas di Komisi VIII DPR RI. Sebenarnya, menurut jaksa Aries, ada dua anggota DPR yang terkait dengan kasus tersebut. Namun demikian, sampai saat ini baru Priyo yang akan dimintai keterangan. Mantan anggota DPR RI Noor Adenan Razak didakwa JPU telah menerima suap sekitar Rp1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Tim JPU sebelumnya menyatakan pemberian itu diberikan oleh Mantan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo. Noor Adenan menerima pemberian dalam bentuk tunai sebesar Rp250 juta dan selembar bilyet giro dengan nilai Rp1,27 miliar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008