Jambi (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Prof Sulaiman Abdullah menetapkan aliran yang dibawa Edi Ridwan dengan nama ajaran Islam Model Baru (IMB), adalah ajaran atau aliran sesat. Hal itu diungkapkan Sulaiman Abdullah saat menjadi saksi pada persidangan aliran sesat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis dengan terdakwa Edi Ridwan (53), pendiri aliran bersama pengikutnya Amir (34), Sudibyo (32) dan Warsito (32). Dalam kesaksiannya Ketua MUI Jambi tersebut menyatakan, selebaran yang disampaikan para terdakwa adalah menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Pada ajaran itu mereka, tidak mencantumkan hadis dan Al-Quran yang menjadi sumber hukum Islam, serta aliran yang dibawa para terdakwa berciri-ciri tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul dan Nabi terakhir melainkan meyakini adanya nabi baru yang akan datang. Selain Ketua MUI Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ansori SH juga menghadirkan Kepala Dinas Kesbanglinmas Provinsi Jambi, Suhaimi sebagai saksi ahli. Menurut Suhaimi, ajaran yang dibawa terdakwa sudah menyimpang dan dianggap sesat dari ajaran Islam. Keempat terdakwa aliran sesat Edi Ridwan (53), pendiri aliran yang bersama pengikutnya Amir (34), Sudibyo (32) dan Warsito (32) didakwa jaksa telah melakukan penistaan agama Islam dan melanggar pasal 156 ayat a jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan terungkap aliran sesat tersebut setelah adanya temuan dari Kesbanglinmas Jambi yang diteruskan ke Pengawas aliran kepercayaan masyarakat (Pakem). Setelah dipelajari ternyata aliran tersebut menemukan adanya kriteria pelanggaran pada ajaran itu sehingga dilaporkan ke polisi dan keempat pelaku ditangkap karena karena telah melanggar hukum. Sidang keempat terdakwa akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari para terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008