Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tangan tersangka pengedar berinisial LD yang ditangkap pada 1 April 2019.

Baca juga: Kejati Sulsel siap koordinasi dengan BNN kawal TPPU narkoba
Baca juga: Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja
Baca juga: Wakapolda: Perang terhadap narkoba bagian penyelamatan bangsa


"Tersangka dan barang bukti kita amankan di sekitar Jakarta Timur. Tersangka cuma satu atas nama LD," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Budhi Suriawardhana, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis.

Adapun rincian barang haram tersebut adalah 1.570,68 gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 11,95 gram ganja, 5 gram putaw dan 200 butir pil H-5.

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyisikan 125 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi dan 10 butir pil H-5 untuk dijadikan barang bukti selama proses pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara diblender.

Atas perbuatannya memiliki dan berencana mengedarkan barang haram tersebut, tersangka kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman di atas 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Budhi.

Barang haram tersebut diamankan dalam operasi penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Sejumlah besar narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta pusat dan Jakarta Timur.

Budhi mengatakan apabila narkoba tersebut berhasil diedarkan, jumlah tersebut bisa mengancam hingga 16 ribu orang.

Baca juga: Berantas peredaran gelap narkoba, BNN apresiasi kinerja Polisi
Baca juga: Empat kilogram narkotika asal Malaysia gagal beredar di Kalsel

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019