Jakarta, 14 Maret 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung sejak tanggal 19 Februari 2008 mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas : 1. PT.Inter Sarana Mandiri melalui Keputusan Menkeu Nomor 027/KM.10/2008, yang izin usahanya dibidang pialang asuransi di tetapkan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor KEP 276/KM.17/2000 tanggal 26 Juni 2000. Sebelumnya PT.Inter Sarana Mandiri telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2005, sehingga PT. Inter Sarana Mandiri tidak memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menkeu Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. 2. PT.Insurance Broker ICS Indonesia melalui Keputusan Menkeu Nomor 029/KM.10/2008 yang izin usahanya di bidang pialang asuransi berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor KEP-441/KM.5/2004 tanggal 22 Oktober 2004. Sebelumnya PT. Insurance Broker ICS Indonesia telah dikenakan sanksi PKU karena belum menyampaikan bukti polis indemnitas profesi untuk masa pertanggungan tahun 2006, sehingga PT. Insurance Broker ICS Indonesia tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor S-643/LK/2005 hal Tambahan Format Laporan Operasional Tahunan Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yaitu lembar E (Polis Endemnitas Profesi) dan 3. PT. Pilar Altrashahin melalui Keputusan Menkeu Nomor 030/KM.10/2008 yang izin usahanya dibidang pialang asuransi berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor KEP 058/KM.6/2001 tanggal 12 Maret 2001. Sebelumnya PT. Pilar Altrashahin telah dikenakan sanksi PKU karena belum menyampaikan bukti polis indemnitas profesi untuk masa pertanggungan tahun 2006, sehingga PT. Pilar Altrashahin tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 dan Surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor S-643/LK/2005 hal Tambahan Format Laporan Operasional Tahunan Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yaitu lembar E (Polis Endemnitas Profesi). 4. PT. Internasional Insurance Broker Services melalui Keputusan Menkeu Nomor 031/KM.10/2008 yang izin usahanya dibidang pialang asuransi berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor KEP 346/KM.6/2003 tanggal 06 Oktober 2003. Sebelumnya PT. Internasional Insurance Broker Services telah dikenakan Sanksi PKU karena belum menyampaikan laporan operasional tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2004, laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2004 yang dilampiri dengan laporan auditor independent, laporan keuangan semester I tahun 2004, laporan keuangan semester II tahun 2004 dan laporan keuangan semester I tahun 2005, sehingga PT. Internasional Insurance Broker Services tidak memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian jo Pasal 18 ayat (2) Keputusan Menkeu nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. Pencabutan izin usaha keempat perusahaan pialang asuransi tersebut berlaku untuk kantor pusat maupun kantor lainnya diluar kantor pusat. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan-perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, dan menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008