Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memutus Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang berdasarkan penilaian tidak prospektif, kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat. "Kalau jelas-jelas tidak lagi memberi harapan, ya akan diputus," katanya, usai menemui Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla di Kantor Wapres. Sementara itu, Ketua Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengemukakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi 23 PPJT. "Kami tidak mentargetkan ada sekian PPJT yang harus diputus, kalau bisa malah semua bisa berjalan. Tetapi untuk memberikan pelajaran juga bagi PPJT yang tidak jalan, akan kita putus," ujarnya. Pemerintah telah dua kali melakukan pemutusan PPJT, tahun lalu Pemerintah memutus PPJT PT Setdco Intrinsic Nusantara pemegang konsesi Tol Pandaan-Malang, meski pemerintah gagal menarik uang jaminan pelaksanaan Rp26 miliar karena garansi bank bodong. Sementara pada awal 2008 pemerintah memutus kontrak empat PPJT karena investor kesulitan dana. Mantan Kepala BPJT Hisnu Pawenang mengatakan, empat PPJT yang diputuskan adalah PT Bina Puri Nindya Cipta Karyatama (Ciranjang-Padalarang), PT Bukaka Teknik Utama (Ciawi-Sukabumi dan Pasuruan-Probolinggo), serta PT Margaraya Jawa Tol untuk proyek Waru-Wonokromo-Tanjung Perak.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008