Jakarta (ANTARA News) - Wapres Jusuf Kalla menolak usulan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) untuk menurunkan beban pajak perhotelan hingga maksimal lima persen dari sebelumnya 10 persen dan potongan bea masuk sebesar 50 persen dari sebelumnya 300 persen bagi makanan dan minuman yang diimpor. "Pengusaha itu, kan selalu meminta. Itu wajar saja. Akan tetapi, kalau tidak ada pajak, bagaimana kita bisa membangun dan memperbaiki jalan di depan hotel dan restoran? Tetap saja aturannya seperti itu," ujar Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Ketua Umum PHRI Wiryanti Sukamdani meminta pemerintah menurunkan tarif pajak perhotelan yang dikenakan pemerintah daerah dan memberikan korting 50 persen untuk pajak dan bea masuk makanan dan minuman, supaya industri perhotelan dan restoran kompetitif dan lebih murah. Tentang pajak bagi pengusaha komoditas yang sekarang ini `booming` seperti minyak kelapa sawit (CPO), Wapres mengaku harus dikenakan, mengingat mereka sudah mendapat keuntungan yang besar akibat naiknya komoditas tersebut di pasar internasional. "Mereka tidak bisa keringanan," lanjut Wapres.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008