Jayapura (ANTARA News) - Bintang Kejora bukanlah lambang kultur masyarakat adat di tanah Papua- wilayah paling timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena setiap suku dan kelompok adat di Papua memiliki lambangnya masing-masing. Hal itu disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Papua sekaligus deklarator Paguyuban Pejuang Pembebasan Irian Barat, Ramses Ohe di Jayapura, Minggu menanggapi sikap sekelompok mahasiswa di Manokwari, Papua Barat yang pada Kamis (13/3) menggelar bendera bintang kejora dan meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007 tentang larangan menggunakan lambang-lambang daerah yang sama dengan lambang-lambang kelompok separatis. "Paguyuban Pejuang Pembebasan Irian Barat telah berulang kali menegaskan bahwa Bintang Kejora itu bukanlah lambang kultur masyarakat adat di tanah Papua," tegas Ramses Ohe. Bintang Kejora, lanjutnya, oleh sekelompok orang tertentu dijadikan sebagai lambang separatisme sehingga bintang kejora itu sendiri berdasarkan amanat PP Nomor 77 Tahun 2007 tidak dapat dijadikan lambang daerah Papua Dia mengatakan, Paguyuban Pejuang Pembebasan Irian Barat siap mengamankan amanat PP Nomor 77 Tahun 2007 sekaligus siap pula melakukan sosialisasi PP tersebut secara terbuka dan persuasif kepada seluruh lapisan masyarakat Papua. Ramses berpendapat, apabila para mahasiswa di Manokwari yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu meminta pemerintah agar mencabut PP Nomor 77 Tahun 2007 maka itu berarti mereka ingin menjadikan bintang kejora sebagai lambang daerah yang nantinya berujung pada tindakan memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika hal itu terjadi maka akan muncul konflik horizontal antarwarga masyarakat Papua sendiri. Hal seperti ini justru tidak kita inginkan bersama. Ramses mengatakan, pada 13 Juli 2007, pihaknya telah menggelar jumpa pers untuk menyatakan sikap yang tegas mengenai bintang kejora tersebut yakni bintang kejora bukanlah lambang kultur masyarakat adat di tanah Papua karena setiap suku atau kelompok masyarakat adat Papua memiliki lambangnya sendiri. Kepada para mahasiswa, Ramses Ohe meminta agar mereka berpikir kritis, bijaksana dan realistis mengenai masa depan Papua. UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua merupakan jawaban tepat untuk mengatasi berbagai persoalan krusial di tanah Papua antara lain keinginan sekelompok warga untuk melepaskan tanah Papua dari bingkai NKRI. "Dengan demikian kehadiran UU Otsus Papua bertujuan antara lain menepis semua keinginan untuk melepaskan Papua dari bingkai NKRI dan kehadiran PP Nomor 77 tahun 2007 bertujuan memperkuat pilar keutuhan Papua dalam pangkuan ibu pertiwi Indonesia," katanya. Dia mengisahkan bahwa pada 4 Mei 1963, Presiden Soekarno berkunjung ke Jayapura, Irian Barat dan di hadapan seluruh rakyat, Presiden menyatakan bahwa pada 1 Mei 1963 Bendera kebangsaan Indonesia Merah-Putih telah berkibar di tanah Papua. Tepat 1 Mei 1963 bendera UNTEA diturunkan dan bendera Sang Merah Putih dikibarkan sebagai bendera tunggal di Irian Barat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008