Singapura (ANTARA News) - Undang-undang ketat Singapura terhadap larangan iklan tembakau akan diberlakukan dalam Grand Prix pertama di negara itu pada September mendatang, demikian dilaporkan, Minggu. Balap malam hari pertama yang melintasi jalananan Singapura itu akan berlangsung 28 September. Juru bicara Kementerian Perdagangan dan Industri mengatakan kepada Sunday Times, "publikasi atau bentuk pemberitahuan lainnya dari sponsor perusahaan tembakau, seperti ketentuan umum akan dilarang." "Tim-tim F1 sadar bahwa mereka harus mematuhi undang-undang dari negara di mana mereka berlomba," katanya seraya menambahkan, "ini termasuk peraturan tentang larangan iklan tembakau." Perusahaan rokok secara tradisional merupakan sponsor utama dari tim-tim F1, tapi berkurang secara signifikan dalam tahun-tahun terakhir ini di tengah-tengah langkah penguasa, khususnya Uni Eropa untuk melarang sponsor jenis itu. Singapura menerapkan undang-undang anti merokok paling ketat dan melarang merokok di semua tempat. Sejak Juli 2006, merokok dilarang di tempat-tempat umum, restoran dan kafe. Mereka hanya boleh merokok di sudut-sudut yang sudah ditentukan. Larangan merokok diperluas tahun lalu ke tempat-tempat hiburan termasuk pub, klub malam dan karaoke sebagai bagian dari kampanye mengurangi penyakit karena rokok. Larangan merokok di Singapura pertama diperkenalkan pada 1970 dan diperluas pada 1990-an. Merokok dilarang di semua gedung berpendingin, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008