Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonisnya delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. "Saya menerima putusan ini, dan dijadikan sebagai bahan instropeksi," katanya seusai persidangan putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Agung Rahardjo, di Jakarta, Senin. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Rachmad, mengatakan pihaknya akan pikir-pikir selama satu pekan ini, setelah putusan majelis hakim tersebut. "Tapi yang jelas, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," katanya. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus memvonis Zaenal Ma'arif delapan bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan karena terbukti melakukan pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketua majelis hakim, Agung Rahardjo, mengatakan terdakwa tidak ditahan, namun jika terdakwa tidak berhati-hati dalam masa percobaannya selama satu tahun atau mengulangi tindakan serupa, maka akan dikenai hukuman penjara delapan bulan. "Perbuatan terdakwa diklasifikasikan sebagai tindakan fitnah, merusak nama baik keluarga besar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan masyarakat," katanya. Ia menambahkan meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memaafkan pada 18 Februari 2008, namun tindakan terdakwa tidak bisa dilepaskan dari kesalahannya. Pasalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah mencabut gugatannya, dan proses hukum berjalan terus. Majelis hakim menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah melakukan tindakan tidak patut dengan melakukan pencemaran nama baik hingga merugikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara pribadi maupun sebagai Presiden. "Yang meringankan terdakwa, sudah meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sudah dimaafkan," katanya. Sebelumnya, JPU mendakwa Zaenal telah melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat berbicara di hadapan para wartawan pada 26 Juli 2007, yang menyatakan presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata (Akabri). Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya menikah satu kali pada 30 Juni 1976 dengan Kristiani Herawati sesudah ke luar dari Akabri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008