Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah meninjau ulang perubahan program Askeskin menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). "Komisi IX sangat menyesalkan program pelayanan kesehatan untuk penduduk miskin tidak didasari UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan mendesak pemerintah meninjau ulang pelaksanaan Jamkesmas," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning saat membaca kesimpulan rapat kerja komisi dengan Departemen Kesehatan di Jakarta, Senin. Jika Departemen Kesehatan tetap memaksa melaksanakan program Jamkesmas dan ternyata gagal, ia melanjutkan, Komisi IX DPR RI secara politis tidak bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan kebijakan baru tersebut. Dalam rapat kerja yang antara lain dihadiri Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pejabat eselon I di Departemen Kesehatan itu, beberapa anggota Komisi IX DPR RI juga mempertanyakan perubahan mekanisme dan nama program pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat miskin itu. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hakim Sorimuda Pohan, mengatakan penyelenggaraan program Jamkesmas tidak mengacu pada ketentuan-ketentuan pokok dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Padahal menurut Hakim dan anggota Komisi IX DPR RI yang lain seperti Gunawan Slamet, Marianni Baramuli, dan Umar Wahid undang-undang itu seharusnya menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat yang diharapkan menjadi cikal bakal program jaminan sosial nasional. Beberapa anggota Komisi IX DPR RI juga mengatakan bahwa perubahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang dilakukan secara mendadak membuat penyedia pelayanan kesehatan bingung dan beberapa diantaranya sempat menghentikan pelayanan kesehatan gratis tertentu bagi masyarakat miskin. Selain itu mereka juga mengonfirmasi pernyataan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa saat ini semua dana program tidak ada di tangan Departemen Kesehatan maupun PT Askes sebagai mitra kerjasama namun disimpan di kas negara dan akan langsung dikucurkan ke penyedia pelayanan kesehatan jika laporan klaim masuk. "Kalau begitu, bagaimana dengan pembayaran program pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas yang selama ini dilakukan dengan sistem kapitasi dan dibayar melalui Departemen Kesehatan,?" tanya Hakim. Menanggapi pernyataan anggota Komisi IX DPR RI tersebut Menteri Kesehatan mengatakan bahwa meski tidak dicantumkan sebagai bahan pertimbangan namun pada dasarnya penyelenggaraan program itu dilakukan sesuai dengan prinsip dan filosofi penyelenggaraan jaminan sosial nasional dalam undang-undang SJSN. Pelaksanaan program itu, menurut Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan Sjafi`i Achmad juga tidak menafikan UU SJSN dan memiliki dasar hukum yang kuat yakni UUD Tahun 1945 dan peraturan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara. "UU SJSN tidak kami masukkan sebagai dasar karena belum ada peraturan pendukungnya, belum ada legal actionnya. Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Badan Pelaksananya belum terbentuk. UU tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial juga belum disusun," katanya. Sementara terkait perubahan nama program, Siti Fadilah menjelaskan, bahwa itu dilakukan atas perintah dari Presiden. Ia menjelaskan pula bahwa meski namanya berubah namun program tersebut pada dasarnya Jamkesmas tidak jauh berbeda dengan program Askeskin yang sebelumnya dilakukan. "Jamkesmas pada dasarnya sama dengan Askeskin. Yang berbeda hanya pengaturan keuangannya saja. Dananya tidak lagi ada di tangan Depkes maupun Askes, dari kas negara langsung disalurkan ke rekening rumah sakit setelah ada klaim," katanya. Namun demikian, ia melanjutkan, bila hal itu menjadi masalah bagi Komisi IX DPR RI pihaknya bersedia membahasnya kembali bersama DPR RI. "Kalau memang jadi masalah, itu bisa dikonsultasikan lagi," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008