Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, mengatakan dirinya akan patuh pada pimpinan terkait keputusan pemberhentian dirinya. "Sebagai seorang bawahan sudah seharusnya patuh pada pimpinan," kata Jampidsus di Jakarta, Senin malam. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Jampidsus Kemas Yahya Rahman akan segera diganti untuk meningkatkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah terpuruk akibat kasus jaksa Urip Tri Gunawan. "Guna menjaga kredibilitas Jampidsus, kami akan segera lakukan pergantian Jampidsus," kata Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung, Senin sore. Selain mengganti Jampidsus, rapat pimpinan Kejaksaan Agung juga memutuskan penggantian Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, M. Salim. Keputusan penggantian itu, kata Jaksa Agung, diambil dalam forum rapat pimpinan Kejaksaan Agung, Senin sore, 17 Maret 2008. Jampidsus menyatakan, dirinya tidak berstatus non-aktif, baik sebelum maupun sesudah diberhentikan dari jabatannya. "Mungkin itu yang terbaik bagi saya," katanya, sembari meninggalkan kantornya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sementara itu, Direktur Penyidikan M. Salim tidak bersedia berkomentar tentang keputusan tersebut. "No comment dululah," katanya. Dia meminta wartawan menghargai haknya untuk tidak berkomentar mengenai pemberhentian dirinya. Selain akan memberhentikan Kemas dan M. Salim, rapat pimpinan Kejaksaan Agung juga memutuskan penggantian menyeluruh di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Rencananya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kejaksaan Agung akan segera menggelar sidang untuk menentukan pengganti Kemas dan Salim. "Besok sidang," kata Jaksa Agung. Baperjakat akan mengaji sepuluh pejabat, lima pejabat untuk menempati posisi Jampidsus, lima sisanya untuk mengisi jabatan Dirdik. Jaksa Agung menyatakan penggantian Dirdik bisa bisa dilakukan melalui surat keputusan Jaksa Agung, sedangkan penggantian Jampidsus harus melalui Presiden. "Penggantian pejabat Eselon I harus melalui Kepres," kata Jaksa Agung. Meski diganti, Jaksa Agung menyatakan pemeriksaan internal kejaksaan belum menjatuhkan hukuman kepada Kemas dan M. Salim karena masih menunggu pemeriksaan menyeluruh, terutama pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani. "Jadi derajad kesalahan dan hukuman belum bisa diputuskan," kata Jaksa Agung. Selain itu, Jaksa Agung juga menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan sejumlah jaksa yang pernah tergabung dalam tim jaksa penyelidik kasus BLBI dalam kasus yang menimpa Urip Tri Gunawan. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, terkait dugaan menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia, di bawah koordinasi badian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008