Dubai (ANTARA News) - Sebanyak 1.500 pekerja berkebangsaan Mesir yang melancarkan mogok mengenai masalah upah di Uni Emirat Arab (UAE) membakar kantor dan kendaraan pada Selasa, demikian laporan kantor berita resmi keamiran tersebut, WAM. "Mereka merusak dokumen kantor, memecah kaca jendela dan membakar lantai satu bangunan management serta sejumlah mobil dan bus milik perusahaan mereka," kata seorang pejabat polisi di keamiran Sharjah, salah satu dari tujuh anggota federasi UAE, sebagaimana dilaporkan WAM. Menurut laporan Reuters, WAM tak menyebutkan nama perusahaan itu. WAM menyatakan pekerja tersebut telah menuntut kenaikan upah dua pekan lalu, tapi mulai melancarkan protes sebelum para pejabat sektor pekerjaan umum menyelesaikan pembicaraan. Majikan mereka telah menyepakati kenaikan bayaran dua bulan lalu, kata WAM tanpa memberi perincian. Kantor berita itu menyatakan para pekerja tersebut telah merusak sebanyak 45 mobil dan 28 bus dan "berusaha menyerang" personil polisi serta pejabat Kementerian Tenaga Kerja yang telah berada di kompleks perumahan mereka. Para pekerja yang terlibat dalam kerusuhan, katanya, akan diadili. Protes itu adalah yang kedua yang dilaporkan di negara Teluk tersebut sejak Oktober, ketika pekerja Asia Selatan merusak kendaraan polisi dan harta masyarakat di Dubai, pusat pariwisata dan perdagangan regional. Satu pengadilan menghukum 45 pekerja bangunan berkebangsaan India selama enam bulan penjara ditambah deportasi dalam kasus itu. Dirham UAE "dipeg" pada dolar AS, yang nilainya mengalami kemerosotan sehingga memaksa banyak tenaga kerja tamu di negeri tersebut mengurangi jumlah uang yang mereka kirim ke keluarga mereka di negara asal mereka. Orang asing, dari buruh hingga eksekutif kalangan atas, terdiri atas lebih dari 85 persen dari 4,5 juta penduduk UAE dan menjadi kekuatan penggerak di balik "booming" pembangunan di negeri itu. Kelompok hak asasi manusia telah mengecam UAE, dan menyatakan negara tersebut menutup mata terhadap berbagai kasus tak-dibayarkannya upah, kurangnya perawatan kesehatan dan tempat penampungan di bawah standard bagi pekerja. UAE melarang serikat kerja. Pemerintah telah mengubah peraturan ketenaga-kerjaan guna menuntut majikan membayar ongkos perjalanan tenaga kerja pendatang, izin bekerja, pemeriksaan medis dan perawatan kesehatan. Negara tersebut juga telah menutup beberapa tempat penampungan tenaga kerja yang tak memenuhi standard keselamatan dan kesehatan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008