Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Riau yang kini menjadi anggota Komisi VII DPR RI, Saleh Djasit, Rabu, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rutan Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau. "Yang bersangkutan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan 20 alat pemadam kebakaran," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade Rahardja. Tindakan saleh diduga merugikan negara sekitar Rp4,7 miliar. Korupsi diduga dilakukan dengan modus tidak membuat harga perkiraan sendiri, sehingga mengikuti harga dari rekanan, serta tidak ada lelang. KPK menjerat Saleh menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saleh Djasit dibawa menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ. Dia meninggalkan gedung KPK pada pukul 16.42 WIB. Saleh yang saat itu mengenakan jas warna hijau tidak bersedia memberikan kepada wartawan. Dia hanya tersenyum sambil melangkah menuju mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas KPK. Anggota DPR Komisi VII Saleh Djasit dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat berat pemadam kebakaran di Provinsi Riau. Semasa menjabat sebagai gubernur Riau periode 1999-2003, Saleh diduga telah menggelembungkan harga mobil pemadam kebakaran. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008