Jakarta (ANTARA News) - Setelah melalui penundaan selama lebih dari 15 menit, dan terjadi perdebatan yang cukup alot, Komisi II DPR akhirnya mensahkan lima nama sebagai calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terpilih. Pada perhitungan suara di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam, terpilih tiga perempuan di antara lima calon anggota Bawaslu, yaitu Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pemilu, Wahidah Suaib, SF Agustiani Tio FS yang pernah masuk 20 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang juga mantan anggota Panwaslu Depok, Wirdyaningsih. Wahidah menduduki urutan pertama dengan memperoleh 41 suara, diikuti oleh mantan Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Hidayat Sardini dengan 34 suara di tempat kedua dan SF Agustiani Tio FS dengan 31 suara di tempat ketiga. Di urutan keempat, menyusul Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya Widodo, dengan 29 suara dan Wirdyaningsih dengan 28 suara di urutan kelima. Ketua Komisi II DPR, EE Mangindaan, sempat menskors jalannya sidang karena hasil perhitungan suara yang meloloskan tiga perempuan sebagai anggota Bawaslu terpilih. Sebagian anggota dewan berpendapat bahwa hasil perhitungan suara itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya mengalokasikan dua tempat kepada calon perempuan dari lima kursi anggota Bawaslu. Setelah skors dicabut, rapat pleno Komisi II diteruskan untuk mendengar pandangan fraksi. Meski sempat terdengar usul untuk melanjutkan rapat secara tertutup, namun akhirnya diputuskan untuk tetap melangsungkan rapat secara terbuka. Priyo Budi Santoso dari Fraksi Golkar, yang mendapatkan kesempatan pertama untuk mengemukakan pandangan, meminta kepada semua fraksi di Komisi II DPR untuk menghormati proses perhitungan suara meski hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. "Mewakili fraksi, saya berkesimpulan dengan segala pandangan-pandangan bahwa proses ini harus dihormati, dan saya mengajak serta meminta semua fraksi untuk menghormati mekanisme ini," ujarnya. Pendapat Priyo itu langsung disetujui oleh fraksi-fraksi lain. Setelah pendapat semua fraksi bulat, EE Mangindaan segera mengetok palu guna mensahkan hasil perhitungan suara. Mangindaan mengatakan, Komisi II DPR segera melaporkan hasil perhitungan suara kepada Presiden. Komisi II meminta, agar Presiden segera mengeluarkan penetapan kepada lima calon anggota Bawaslu terpilih. Pada perhitungan suara Rabu malam, sepuluh calon yang tidak terpilih, yaitu Aswanto di urutan keenam dengan 26 suara, Refliani Harun dengan 18 suara di urutan ketujuh, Achmad Fauzi atau yang dikenal dengan Ray Rangkuti dengan 17 suara di tempat kedelapan, peneliti LIPI Lili Romli dengan 13 suara, Martua Denart Sirait dengan sembilan suara, Eddy Sutjipto dengan empat suara Muchlizar dan Razaki Persada yang masing-masing mendapat satu suara, serta Achmad Herry dan Dedi Suhardadi yang sama sekali tidak mendapatkan suara. Sebanyak 15 calon anggota Bawaslu itu sejak Senin, 17 Maret 2008 hingga Rabu, 19 Maret 2008, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR. Setelah calon terakhir menjalani uji kelayakan pada Rabu sore, Komisi II DPR langsung mengadakan rapat pleno dan menetapkan lima calon terpilih melalui mekanisme pemungutan suara. Sesuai UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, apabila sebelum penetapan Presiden terdapat calon anggota terpilih yang mengundurkan diri, maka digantikan oleh calon anggota lain sesuai dengan urutan perolehan suara di bawahnya. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008