Jakarta (ANTARA) - Gugatan calon anggota DPD RI petahana dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa untuk pendaftaran lanjut ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.
"Selanjutnya kami akan sampaikan daftar perkara yang dilanjutkan ke sidang dengan agenda pembuktian," ujar hakim konstitusi Aswanto ketika membacakan amar putusan sela di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Baca juga: Sidang Pileg, Evi Maya sebut Farouk Muhammad tidak siap kalah
Baca juga: Evi Apita Maya berikan keterangan soal foto rekayasa terlalu cantik
Baca juga: Sidang Pileg, Evi sebut foto Farouk juga direkayasa
Hakim Aswanto membacakan putusan untuk perkara yang telah disidangkan di Panel III.
"Nomor 41 Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD Nusa Tenggara Barat," tutur dia.
Farouk Muhammad dalam gugatannya mendalilkan penggunaan foto hasil rekayasa yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi dan meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU membatalkan daftar calon tetap, khususnya caleg dengan perolehan suara terbanyak Evi Apita Maya.
Ia juga mendalilkan terdapat penggelembungan suara yang dilakukan empat caleg dengan perolehan suara terbanyak.
Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di Panel III diagendakan pada Selasa (23/7). Agenda yang dilakukan mendengar keterangan saksi atau ahli dari pemohon, termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti tambahan.
Ada pun Mahkamah Konstitusi melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019 ke tahap selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019