Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, Selasa pagi.

Dalam surat undangan rapat yang beredar, rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR.

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7/2019) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, nomor: R-28/Pres/07/2019.

Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.
Baca juga: Ombudsman telusuri potensi maladministrasi kasus Baiq Nuril

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019