Cirebon (ANTARA News) - Komisi A DPRD Kabupaten Cirebon menemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan galian C yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran Perda, sehingga mereka akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertambangan untuk meminta penjelasan. "Hasil temuan lapangan, sejumlah lokasi galian C cenderung melanggar Perda, dampaknya sangat rawan, sebab kalau dibiarkan kerusakan lingkungan akan semakin besar," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cirebon, Jabar, H Muslich Marzuki Muhdor Lc MAg, Minggu. Ia mengatakan, Komisi A ingin mengetahui pengawasan galian terkait adanya kewajiban pengusaha pertambangan dalam pengelolaan lingkungan. Terkait hal itu perusahaan harus membuat skema Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengawasan Lingkungan (UPL). "Sebelum Izin keluar, pengusaha wajib membuat UPL dan UKL, sebagai langkah-langkah melindungi lingkungan. Bagimana pengawasan DLHKP selama ini," katanya. Muslich mengungkapkan, sudah dua kali dewan memanggil DLHKP, tetapi selalu mangkir tanpa alasan yang jelasa, padahal pihaknya ingin segera menerima penjelasan. "Kegiatan galian C itu juga mulai meresahkan masyarakat," katanya. Pada bagian lain, Muslich mengatakan, Komisi A menemukan indikasi terjadinya pelanggaran perda dan ketentuan menteri lingkungan hidup, apalagi salah satu galian ternyata menyimpang dari fatwa yang dikeluarkan. "Izin semula sesuai fatwa Bupati Cirebon hanya pengupasan tanah, kenyataannya, eksploitasi pasir juga dilakukan. Berapa banyak matrial yang diambil juga tidak jelas, ini sangat rawan untuk dimanipulasi," katanya yang akan mengungkap lokasi-lokasi galian yang bermasalah saat rapat dengan DLHKP datang yang dijadwalkan awal April 2008. "Kami berharap untuk pemanggilan yang ketiga. Perwakilan DLHKP bisa hadir sehingga pelanggaran bisa ditindak. Ini menyangkut juga kewibawaan Pemda dalam penegakan perda," katanya. Ratusan Warga Sebelumnya, Selasa (18/3) lalu, ratusan warga Desa Kaligawe Kulon, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon memblokir jalan masuk menuju galian pasir di desa mereka, sebagai protes atas kerusakan lingkungan yang dipicu oleh penambangan pasir tersebut. Dalam orasinya, Warga mendesak Bupati Cirebon Dedi Supardi segera mencabut kembali izin fatwa pengupasan tanah di Desa Kaligawe Kulon dan Desa Kaligawe Wetan karena fakta di lapangan kegiatan yang dilakukan bukan lagi pengupasan tanah melainkan eksploitasi pasir dengan menggunakan alat berat (eskavator). Warga juga menyoroti lalu lintas truk pengangkut sekitar 20 ton pasir telah mengancam ambruknya jembatan peninggalan jaman Belanda yang merupakan satu-satunya akses masuk ke desa itu, apalagi truk tersebut sering melakukan konvoi sehingga bisa dua truk ada di atas jembatan. "Pengawasan kegiatan ini lemah karena faktanya mereka menggali pasir dan bukan mengupas tanah. Soal jembatan yang terancam ambruk juga tidak pernah terpikirkan Pemda ketika memberikan izin, padahal kami yang menderita nantinya," kata Koordinator aksi Oom Abdurahman.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008