Makassar (ANTARA News) - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar (AMM), Senin siang, menggelar demonstrasi dan sempat menyandera seorang anggota Polda Sulselrabar, Briptu Rusdy Baly. Penyanderaan itu dilakukan menyusul diamankannya tujuh mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang berunjukrasa di Jalan AP. Pettarani sebelum bergabung dengan rekannya di depan kampus Universitas 45 Jl. Urip Sumohardjo. Aksi demo itu semula digelar di Mapolresta Makassar Timur Jl. AP Pettarani dengan tuntutan pembebasan sejumlah mahasiswa yang ditangkap saat berdemo di tempat hiburan malam M Club di kawasan Panakukang pada Rabu malam (19/3). Mereka meminta tempat hiburan malam ditutup sementara untuk menghargai umat Islam yang merayakan Maulid Nabi Muhammad. Dalam aksi itu, terjadi ketegangan antara mahasiswa dan petugas yang berusaha membubarkan mahasiswa dengan memukuli mereka sehingga banyak yang babak belur dan beberapa sepeda motor milik mahasiswa rusak. Mendapat perlakuan keras dari aparat, puluhan mahasiswa UNM melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu. "Kalian tidak punya izin berunjuk rasa jadi harus dibubarkan secara paksa," ujar salah satu anggota polisi yang terus mendesak mundur mahasiswa UNM yang akan bergabung dengan mahasiswa lainnya di kampus Universitas 45. Aparat kepolisian akhirnya mengamankan tujuh mahasiswa UNM untuk dimintai keterangan terkait aksi demo yang dilakukannya tanpa memiliki izin dari pihak berwajib. Mendengar tujuh mahasiswa UNM diamankan di Mapolresta Makassar Timur, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMM tiba-tiba menyandera seorang polisi yang kebetulan lewat di Jalan Urip Sumohardjo, di depan kampus Universitas 45. Briptu Rusdy yang baru pulang bertugas di Polda Sulselrabar dan tidak mengetahui permasalahan kemudian dibawa ke kantin `45 untuk disandera sambil menunggu hasil negosiasi sejumlah perwakilan mahasiswa yang menemui Kapolresta Makassar Timur, AKBP Kamaruddin. Anggota Polda Sulselrabar tersebut akhirnya dijemput Kapolresta Maktim, AKBP Kamaruddin di kantin Universitas 45 tanpa ada perlawanan dari mahasiswa. Pembebasan Briptu Rusdy berkaitan dengan hasil negosiasi perwakilan AMM yang juga meminta supaya tujuh rekannya dibebaskan. Jenderal lapangan aksi demo, Sufirman didampingi Korlapnya Ian Khamaruddin menuntut pihak berwajib mencabut ijin operasi THM M-Club karena diyakini melanggar Perda No.2 tahun 2002. Mahasiswa juga menuntut Kapolresta Makassar Timur dan pengelola M Club untuk mengganti rugi atas pengrusakan sembilan unit sepeda motor, telepon genggam dan kerugian material yang dialami tujuh aktifis mahasiswa yang dipukuli saat mereka berdemo di M-Club. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008