Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengatakan bahwa jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dapat dikenai pasal berlapis, yakni pasal mengenai suap, pemerasan dan gratifikasi. "Pada UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, jaksa Urip terkena pasal 5 soal pungli, pasal 11 mengenai suap, pasal 12b soal pemerasan dan 12B soal gratifikasi," katanya, di Jakarta, Senin. Berbicara pada rapat kerja jajaran Kementerian Polhukam dengan Komisi I DPR, ia mengatakan, Urip dikenakan pasal secara alternatif primer, subsider dan lebih subsider. "Namun, semua itu apakah yang dilakukan Urip termasuk pungli, suap, atau pemerasan, tergantung pembuktian di Pengadilan Tipikor," kata Hendarman. Jaksa Agung menambahkan, "Sampai hari ini, pemeriksaan KPK masih belum berkembang apakah UTG (jaksa Urip) berbuat sendiri atau diperintah. Namun dari hasil pemeriksaan pengawasan memang Urip berbuat sendiri. Tapi, kan tidak menutup kemungkinan dia mengatakan dia disuruh waktu persidangan nanti." Pada kesempatan itu, Hendarman mengemukakan saat ini lima jaksa tengah diperiksa KPK. "Besok empat jaksa lagi yang akan diperiksa," ujarnya. Hendarman menegaskan, pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa pihak-pihak di kejaksaaan yang ditengarai terlibat dalam kasus Jaksa Urip. "Silakan saja, saya tidak melarang. Kalau kemaren ada yang tidak datang karena surat pemanggilannya terlambat diterima," ucapnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008