Depok (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Triyono Harianto, menyatakan berkas perkara penyanyi rock Ahmad Albar atau yang biasa di panggil "Iyek" sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jabar. "Dalam waktu satu minggu setelah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," katanya, di Depok, Selasa. Dikatakannya, perkara yang melibatkan Iyek tersebut merupakan kasus yang biasa. Hanya saja karena ia seorang artis kemudian menjadi heboh. "Semua perkara ditangani secara serius, profesional, dan proporsional. Tidak ada perlakuan istemewa pada kasus Iyek," katanya menegaskan. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus ini terdiri dari dua orang ,yaitu Jaksa Wendy dan Sahrul. "Dua orang saja sudah cukup untuk menangani kasus tersebut," katanya. Vokalis grup band God Bless itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 59 Undang-undang Psikotropika. Barang bukti kasus Iyek yaitu berupa satu butir ekstasi yang terpotong tiga, yang merupakan sisa dari hasil laboratorium, katanya. Triono juga mengaku hingga hari ini belum ada jadwal penyerahan tersangka Iyek ke Kejari, walaupun masa tahanannya di kepolisian akan berakhir pada hari ini. "Jika hingga pukul 24.00 WIB, Iyek tidak diserahkan, maka ia akan di bebaskan demi hukum," katanya. Mengenai teman perempuan yang ditangkap bersamanya, Triono Harianto menjelaskan teman perempuan Iyek tidak akan disidangkan di PN Depok, tetapi di PN Jakarta Barat. (*)

Copyright © ANTARA 2008