Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa menyetujui pengesahan RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-undang. RUU ini cukup lama dibahas oleh DPR yaitu sejak September 2005 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan RUU ini. Sejumlah studi banding ke negara lain dilakukan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini. Menurut Ketua Pansus RUU ITE Suparlan, disahkannya UU ini akan menjadikan berbagai kegiatan yang menggunakan teknologi akan memiliki kepastian dan perlindungan hukum. UU yang terdiri atas 13 bab dan 54 pasal ini mengatur pula mengenai berbagai transaksi elektronik, seperti dokumen elektronik, dan perlindungan terhadap hak kekayaan elektronik. Pemerintah juga menyambut baik tuntasnya pembahasan UU ITE ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan menetapkan ketentuan pelaksanaannya. Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh mengemukakan, UU ini akan memberi kepastian hukum terhadap aktivitas masyarakat yang bertransaksi melalui teknologi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008