Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Bukopin (BBKP) menggandeng empat Bank Pembangunan Daerah (BPD) memberikan pembiayaan secara sindikasi senilai Rp365 miliar kepada PT Equator Manunggal Power (EMP) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2x30 MW di Pontianak. Direktur Utama BBKP Glen Glenardi, mengatakan, penandatanganan MoU kredit sindikasi pembiayaan PLTU oleh perseroan dengan keempat BPD, yakni PT Bank Jatim, PT Bank DKI, BPD Kaltim dan PT Bank Kalbar, dengan EMP dilakukan pada Selasa ini di Jakarta. EMP merupakan salah satu afiliasi dari PT Truba Alam Manunggal Engineering (TRUB) yang khusus bergerak di bidang Independent Power Producer (IPP). "Bank Bukopin selain sebagai Bank Partisipasi, juga bertindak sebagai Arranger dan Agen Kredit Sindikasi dalam pembiayaan kredit tersebut," kata Glen Glenardi. Menurut Glen, kredit sindikasi senilai Rp365 Miliar dari total kebutuhan dana untuk proyek tersebut yang mencapai Rp 545 miliar. Pembiayaan tersebut akan digunakan untuk kredit investasi pembangunan proyek PLTU dan kredit modal kerja penyediaan batubara sebagai bahan bakar PLTU. BBKP yang menjadi "arranger" dan "lead" pada kredit sindikasi ini memberikan pembiayaan senilai Rp135 Miliar, diikuti dengan PT Bank Jatim dengan porsi pembiayaan Rp100 Miliar, PT Bank DKI Rp75 Miliar, BPD Kaltim Rp45 Miliar dan PT BPD Kalbar Rp10 Miliar. Perseroan juga ditunjuk sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan pada kredit sindikasi ini. Sementara itu, Direktur Komersil BBKP, Mikrowa Kirana, menjelaskan bahwa pembiayaan melalui sindikasi seperti ini merupakan salah satu strategi bank untuk melakukan mitigasi risiko dari proyek yang dibiayai. Sebelumnya, perseroan juga sudah ikut dalam pembiayaan pembangunan proyek PLTU, antara lain PLTU 2x55MW di Tanjung Kasam Batam, dan pembangunan PLTU Bintan. "Pembangunan PLTU 2x30 MW milik EMP ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kekurangan pasokan listrik di wilayah Kalbar, khususnya kota Pontianak," kata Mikrowa. Peletakan tiang pancang proyek ini sudah dilaksanakan pada bulan November 2007 dan proyek ditargetkan selesai dan siap beroperasi secara komersial pada tahun 2010. PLTU yang menggunakan bahan baku batubara ini akan menjual listrik yang dihasilkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdasarkan PPA (Power Purchase Agreement) yang ditanda tangani antara EMP dengan PLN pada bulan Maret 2007 dengan masa kontrak selama 25 tahun. Kami berharap kerjasama pembiayaan yang diberikan oleh Bank peserta sindikasi ini menjadi alternatif solusi yang dapat memberikan manfaat dalam upaya Pemerintah meminimalkan risiko kekurangan pasokan listrik di Indonesia, kata Glen menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008