Jakarta (ANTARA News) - Rencana Pemprov DKI untuk membangun sendiri jalan tol dalam kota menyalahi peraturan dan perundangan, khususnya UU Jalan No. 38 Tahun 2004 dan PP Jalan Tol No. 15 Tahun 2005. "Seharusnya kewenangan penyelenggaraan tetap berada di bawah Menteri Pekerjaan Umum, mengingat jalan tol merupakan bagian jalan nasional," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Nurdin Manurung, di Jakarta, Selasa. Nurdin mengatakan masih menunggu keputusan akhir Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI) menyangkut pembangunan enam ruas tol dalam kota agar tidak menyalahi peraturan dan perundangan. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada wartawan sebelumnya mengatakan akan memasukkan persyaratan khusus dalam tender enam ruas tol dalam kota Jakarta. "Jadi, bagi mereka yang menang tender dipersyaratkan harus menggandeng BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provinsi DKI Jakarta," kata Djoko Kirmanto saat itu. Menurut dia, siapa pun yang nantinya menjadi pemenang tender harus membentuk perusahaan patungan dengan BUMD Provinsi DKI Jakarta melalui penyertaan modal 50 persen. Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, IGKG Suena di tempat terpisah, berharap Pemerintah DKI Jakarta juga ikut dilibatkan dalam pembangunan jalan tol dalam kota, sekalipun pelaksanaan tendernya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Suena mengatakan dalam upaya memudahkan pelaksanaan di lapangan sebaiknya pemenang tender nantinya harus membentuk perusahaan patungan dengan kami (PT Jakarta Propertindo). Pemerintah merencanakan pembangunan tol dalam kota ruas Rawa Buaya-Sunter (22,8 Km), Sunter-Pulo Gebang (10,8 Km), Duri Pulo-Kampung Melayu (11,38 Km), Ulujami-Tanah Abang (8,27 Km), Kemayoran-Kampung Melayu (9,64 Km) serta Pasar Minggu-Cassablanca (9,55 Km). Dirjen Bina Marga Departemen PU Hermanto Dardak pernah mengatakan pembangunan enam ruas tol dalam kota tersebut menelan investasi lebih dari Rp23 triliun akan dilakukan dengan jalan layang (elevated). Dengan dibangun di atas maka pembebasan lahan akan minim, karena pembangunannya mengikuti ruas-ruas jalan yang telah ada, ujarnya. Data Ditjen Bina Marga, untuk keperluan pembangunan enam ruas tol hanya diperlukan pembebasan lahan seluas 606,265 m2. Perincian pembebasan lahan tersebut Rawa Buaya-Sunter-Pulogadung (180,120 m2), Duri Pulo-Kampung Melayu (132,682 m2), Kemayoran - Kampung Melayu (142,727 m2), Ulujami-Tanah Abang (50,048 m2) serta Pasar Minggu-Casablanca (100,688 m2). Rencana pembangunan awalnya berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kemudian ditindaklanjuti Ditjen Bina Marga dengan membentuk tim untuk melakukan studi rencana tersebut. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008