Tangerang (ANTARA News) - Wakil Ketua Persita Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan Rano "Si Doel" Karno tidak bisa menempati posisi manajer klub berjuluk Pendekar Cisadane tersebut karena terbentur aturan perseroan terbatas (PT). Aktor yang beralih menjadi politikus itu baru saja terpilih sebagai wakil bupati Tangerang sehingga, menurut Zaki, di Tangerang, Kamis, Rano terikat peraturan yang melarang seorang pejabat pemerintah menduduki posisi pemimpin atau manajer dalam sebuah PT. Rano, yang dilantik sebagai wakil bupati Tangerang periode 2008 - 2013 akhir pekan lalu, sempat menyatakan kesanggupannya untuk menampuk jabatan manajer klub kebanggaan Tangerang itu setelah H. Komarudin tidak bersedia untuk dicalonkan membawa tim ini memasuki kompetisi Liga Super 2008 mendatang. Persita, bersama tim lain yang akan mengikuti kompetisi Liga Super, diwajibkan membentuk badan hukum komersial oleh Badan Liga Sepakbola Indonesia (BLI) agar lebih profesional. Selain itu, klub sepak bola profesional, termasuk Persita, juga tidak diperbolehkan menggunakan APBD untuk biaya akomodasi dan operasional dalam menghadapi kompetisi sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri. Dampaknya, seluruh klub sepakbola harus membentuk badan hukum serta mencari investor untuk menjadi sponsor guna menutupi biaya operasional klub. Sebelumnya mayoritas dana untuk pengelolaan klub sepakbola di Indonesia berasal dari APBD masing-masing daerah dan APBD Kabupaten Tangerang yang dipakai Persita mencapai Rp12 miliar hingga Rp14 milyar per tahunnya. Untuk membiayai Persita mengarungi kompetisi musim depan, Persita kini tengah melakukan negosiasi dengan dua calon sponsor yang belum diungkap identitasnya. Zaki menuturkan Persita membutuhkan dana sekitar Rp8 milyar untuk kebutuhan akomodasi, transportasi pertandingan dan kontrak pemain lokal maupun asing guna menghadapi Liga Super 2008. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008