Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) merazia peredaran film berformat cakram digital (VCD) bajakan "Ayat Ayat Cinta" (AAC) yang diduga kuat beredar meluas di Jakarta dan sekitarnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dalam razia di Glodog, Jakarta Barat, polisi menyita 5.150 keping VCD bajakan AAC, selain menyita ribuan produk rekaman bajakan lainnya. "Polisi akan terus menggelar razia ini sebab pembajakan telah banyak merugikan negara, selain tentunya merugikan para artis," katanya. Ia mengatakan, polisi menangkap tiga tersangka atas penyitaan VCD AAC itu, yakni Dar, Hu dan Go, sedangkan dua tersangka lain masih buron. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 tahun 1992 tentang Film. Film AAC mulai masuk bioskop sejak sebulan yang lalu dan telah menyedot sekitar tiga juta penonton. Kemudian muncul VCD bajakan AAC yang tidak saja beredar di pusat-pusat penjualan VCD, tapi juga di pinggir jalan, pedagang keliling, bahkan dalam Kereta Listrik (KRL) kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Satu VCD bajakan AAC berisi dua keping yang dijual antara Rp5.000 hingga Rp15.000, dan cukup banyak pembeliannya, sekalipun banyak juga yang mengeluh karena kualitas gambarnya buruk. "Saya kebetulan dapat gambar yang bagus, tapi ada juga teman saya yang dapat gambar jelek," kata EY, seorang pembeli VCD AAC yang ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008