Jakarta (ANTARA News) - Syamsul Bahri tampak gugup saat dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, setelah sempat tertunda karena tersandung tuduhan korupsi. Syamsul yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang diputus tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi itu, gugup sehingga berkali-kali melakukan kesalahan. Saat mengulang ucapan presiden bahwa "jabatannya merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945", Syamsul hanya mengucapkan "amanat Undang-Undang 1945", sehingga Presiden meminta mengulangnya. "Coba tolong diucapkan kata `dasar`-nya," kata presiden. Syamsul juga membuat kesalahan lagi saat Presiden mengatakan "tugas anggota KPU menyukseskan pemilu DPR". Namun Syamsul hanya mengatakan "menyukseskan DPR". Presiden pun meminta mengulangnya dengan baik. Usai pelantikan itu, Syamsul mengatakan dirinya memang gugup saat pembacaan sumpah itu. "Karena kan pertama kali ya. Jadi wajar saja. Namanya juga manusia ya," kata Syamsul. Ketika ditanya mengenai target kerjanya sebagai anggota KPU yang dilantik terakhir, Syamsul mengatakan akan menyesuaikan dengan program KPU yang sudah berjalan dan direncanakan KPU. "Jadi saya harus masuk kantor dulu," katanya. Mengenai kemungkinan akan ada banding dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus hukumnya, Syamsul mengatakan akan patuh terhadap putusan hukum apapun termasuk jika Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan yang membebaskannya. Sebelumnya, Syamsul Bahri yang terpilih sebagai salah satu calon anggota KPU, batal dilantik bersama dengan anggota lainnya, karena menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) Kabupaten Malang senilai Rp1,2 miliar dengan tuntutan dua tahun penjara. Namun, pada Kamis (13/3), majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan Syamsul Bahri tidak bersalah. Majelis hakim menyatakan, dakwaan primer dan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Setelah pelantikan, komposisi KPU akan genap berjumlah tujuh orang sesuai ketentuan, yakni Abdul Hafiz Anshary (Ketua) beserta anggota Syamsul Bahri, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati Baharuddin, dan Abdul Aziz. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008