Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan meragukan operator telekomunikasi akan menurunkan tarif mulai 1 April 2008 seiring implementasi penurunan tarif interkoneksi oleh pemerintah. "Penurunan tarif diragukan, karena operator masih cenderung mempertahankan pengambilan margin keuntungan yang tinggi," kata Ketua Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI), Srijanto Tjokrosudarmo, di Jakarta, Kamis. Menurut Srijanto, formula interkoneksi berbasis biaya (cost based) sudah diterapkan sejak tahun lalu, tetapi kenyataannya tidak ada tarif murah yang dirasakan pelanggan. Pada Februari 2008, pemerintah mengumumkan formula penurunan tarif interkoneksi yang pada implementasinya diperkirakan akan menurunkan tarif pungut operator kepada konsumen sebesar 20-40 persen. Interkoneksi merupakan keterhubungan antarjaringan komunikasi originasi dan terminasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Mengacu pada penawaran interkoneksi tahun lalu, interkoneksi yang ditawarkan untuk panggilan lokal tercatat Rp361 sedangkan untuk panggilan jarak jauh adalah Rp471. "Jika angka itu yang digunakan, panggilan lintas operator (off-net) sewajarnya sekitar Rp1.000 per menit dan panggilan ke sesama pelangggan operator (on-net) sekitar Rp400 per menit," katanya. Namun, kenyataannya operator menetapkan tarif lintas operator hingga Rp3.000 per menit dan ke sesama pelanggan mulai Rp 600 hingga Rp1.500 per menit. "Ilustrasi di atas mencerminkan operator mengambil margin terlalu tinggi atau sekitar 60-70 persen," katanya. Berkaitan dengan alasan operator yang memasukkan biaya promosi, pemasaran dan investasi sebagai komponen penetapan tarif, Srijanto mengatakan, perhitungan berbasis biaya sudah memperhitungkannya. "Itu hanya alasan dari operator saja," katanya. Senada dengan Srijanto, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setijadi, mengatakan, turun atau tidaknya tarif memang di tangan operator karena pemerintah hanya memberikan formula interkoneksinya saja. "Pemerintah ingin menciptakan kompetisi. Masalah tarif yang diberikan wajar atau tidak pelangganlah yang memutuskan," kata Mas wigrantoro, pada diskusi "Menagih Janji Tarif Murah Operator".(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008