Jakarta, 28 Maret 2008 (ANTARA) - Untuk mengoptimalkan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Badan Litbang Departemen Kehutanan telah membentuk Tim Kajian Rencana Strategis Pengelolaan KHDTK. Tim tersebut bertugas untuk mempercepat pembangunan sistem pengelolaan KHDTK untuk pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang sejalan dengan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Kajian menyimpulkan bahwa untuk system kelembagaan pengelolaan KHDTK dibagi menjadi empat kelompok. Kelompok pertama adalah KHDTK yang mempunyai luas lebih dari 1000 ha dengan akses mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman jenis tinggi, potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, serta dukungan sarana dan prasarana sangat memadai. Kelompok ini mampu dikelola seluruhnya oleh Badan Litbang Kehutanan secara intensif, dan sebagai area kunjungan model pengelolaan. Kelompok kedua adalah KHDTK yang mempunyai luas kurang dari 1000 ha dengan akses mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman jenis tinggi, tetapi kurang potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, serta dukungan sarana dan prasarana cukup memadai. Kelompok ini mampu dikelola seluruhnya oleh Badan Litbang Kehutanan secara intensif. Kelompok ketiga adalah KHDTK yang mempunyai luas antara 1000-3000 ha dengan akses relatif mudah, kesuburan lahan tinggi, keragaman ekosistem dan keragaman jenis tinggi, sangat potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, tetapi dukungan sarana dan prasarana kurang memadai dan potensi konflik atas lahan tinggi. Kelompok ini dikelola secara kolaboratif, dan sebagai area kunjungan model pengelolaan. Sedangkan kelompok keempat adalah KHDTK yang mempunyai luas lebih dari 3000 ha dengan aksesibilitas rendah, biodiversitas tinggi, sangat potensial untuk dikelola dari segi jasa lingkungan, serta dukungan sarana dan prasarana kurang memadai dan potensi konflik atas lahan tinggi. Kelompok ini akan dikelola secara kolaboratif. Selanjutnya, Badan Litbang Departemen Kehutanan akan menggunakan hasil Tim Kajian tersebut sebagai rujukan untuk membentuk sistem pengelolaan KHDTK. Untuk memastikan bahwa areal penelitian dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia tidak diganggu untuk kegiatan lain, areal penelitian tersebut dapat ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk hutan penelitian. Sampai dengan tahun 2007 Badan Litbang Kehutanan telah mengelola 32 KHDTK yang tersebar di seluruh Indonesia dengan luas areal yang bervariasi. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008