Jangan sampai kritikan-kritikan wartawan dalam pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial, penjara jadi hukumannya. Maka dari itu kasus ini harus dilawan dengan cara mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers, ucapnya
Palangka Raya (ANTARA) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan media dalam jaringan (daring) bernama Arliandie dan Yundhi yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kata Koordinator aksi Ririn Binti di sela aksi, Jumat.

"Kami juga ingin mengingatkan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus dua wartawan itu harus mengedepankan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ririn.

Wartawan bernama Arliandie dan Yundhi dilaporkan ke polisi oleh salah satu perusahaan besar swasta karena merasa keberatan dengan pemberitaan yang dibuat dua orang tersebut. Pemberitaan kedua wartawan itu dianggap menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kasus tersebut pun sekarang ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca juga: Wartawan Metro-TV laporkan kasus kekerasan ke Polres Banyumas

Ririn yang merupakan wartawan senior di Kalteng pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Arliandie dan Yundhi terkait produk jurnalitik. Untuk itu, penyelesaiannya harus berdasarkan UU No.40/2019, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE.

"Jangan sampai kritikan-kritikan wartawan dalam pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial, penjara jadi hukumannya. Maka dari itu kasus ini harus dilawan dengan cara mengingatkan para hakim untuk mengedepankan UU Pers," ucapnya.

Menurut pria yang juga pengurus PWI Kalteng itu, kasus yang dialami dua wartawan media daring tersebut merupakan bentuk kriminalisasi oleh perusahaan. Oleh sebab itu, PWI Kalteng dari awal telah mengingatkan penyidik bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan itu merupakan murni produk jurnalistik, bahkan harus diselesaikan melalui UU Pers. Hanya saja pihak penyidik tetap bersikeras menggunakan aturan lain.

Baca juga: PWI bentuk pencari fakta kematian wartawan Yusuf

"Sebagai tuntutan yurisprudensi beberapa kasus seperti ini hakim memvonis bebas. Maka dari itu, majelis hakim diminta keadilan ditegakan dan memohon untuk melakukan vonis bebas terhadap dua wartawan tersebut," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Kurnia Yani mengatakan, pihaknya akan bertindak penuh kehati-hatian dalam mengadili seluruh perkara, terutama mengenai kasus pers tersebut. Segala permasalahan yang membawa dampak kepada masyarakat luas akan diplenokan terhadap putusan yang akan diambil.

Pihaknya sendiri menyadari fungsi dan tugas pers, selain sebagai sosial kontrol, juga membawa perubahan, pembaharuan sistem berdemokrasi. Terlebih pers sendiri merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi.

"Mengenai nanti bagaimana putusannya, itu tentunya tergantung dari visi, pandangan dan bagaimana hakim memeriksa serta mengadili fakta-fakta yang terjadi di persidangan. Artinya kami tidak bisa menjadikan harus bebas, harus lepas dari segala tuntutan atau harus dihukum," jelasnya.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019