Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perijinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia (BI), Yang Ahmad Rizal, menyatakan pihaknya berhati-hati mengomentari akuisisi saham konsorsium Sorak Financial Holdings Pte di Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Malayan Banking Berhad (Maybank) terkait kebijakan kepemilikan tunggal (SPP). "Saya nggak berani komentar dulu, saya kan belum lihat datanya, kalau misalnya data sudah ditangan saya, dianalisa teman-teman baru saya mengatakan oo ini," katanya seusai sholat Jumat di Jakarta. Menurut dia, peryataan yang dikeluarkan pihaknya sebelum melakukan pengkajian terkait SPP terhadap masalah ini akan membuat pasar justru terguncang. "Karena nanti statement-nya (peryataannya saat ini) bisa mengacau pasar," katanya. Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima permohonan ijin akuisisi meski rencana akuisisi tersebut telah diajukan sebelumnya. Maybank menyatakan telah memasuki periode perjanjian jual-beli bersyarat (sale and purchase agreement/SPA) untuk mengakuisisi 100 persen saham konsorsium Sorak Financial Holdings Pte Ltd (Sorak) senilai sekitar 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp13,5 triliun, sehingga nantinya Maybank akan menjadi pemilik mayoritas saham (pemilik saham pengendali) di BII. Menurut Laporan Keuangan Maybank per September 2007 dalam lamannya, bank asal Malaysia tersebut sahamnya dimiliki oleh Amanah Raya Berhard sebesar 40,96 persen dan Permodalan Nasional Berhad sebesar 6,77 persen. Amanah Raya Berhard, dalam lamannya menyatakan 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Incorporated). Di sisi lain, BUMN asal Malaysia Khazanah Nasional Berhard juga telah memiliki Bank Lippo dan Bank Niaga yang saat ini terkena aturan SPP. Sementara itu, kebijakan SPP (aturan kepemilikan tunggal) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan menyatakan, tidak boleh satu investor menjadi pemilik saham pengendali (psp/pemilik saham mayoritas) lebih dari satu bank. Bila terkena aturan tersebut, maka terdapat tiga cara, pertama dengan membentuk perusahaan induk perbankan, kedua melakukan merger atau konsolidasi perbankan yang dimiliki, atau investor tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya sehingga tidak menjadi PSP pada lebih dari satu bank.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008