Tokyo (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Aichi, Jepang, menahan seorang warga negara Indonesia bernama Nanang Yulistyono (33), karena diduga telah menjalankan kegiatan pengiriman uang ke Indonesia tanpa memiliki izin operasional layaknya perbankan umumnya. Petugas kepolisian wilayah kota Nakamura, Provinsi Aichi, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi ANTARA Tokyo, Jumat, melalui telepon, menyusul pemberitaan Kyodo yang menyebutkan ditangkapnya warga Indonesia oleh kepolisian Jepang. Berdasarkan penelusuran ANTARA di Tokyo, baik di KBRI Tokyo, maupun melalui informasi yang diperoleh dari beberapa warga Indonesia di Nagoya, tersangka sebelumnya adalah pekerja magang Indonesia di Jepang sejak 1999 namun setelah berakhirnya masa kontrak kerjanya, Nanang tidak kembali ke Indonesia dan tetap tinggal di Jepang. Menurut Sersan Isobe, tersangka ditahan karena melanggar ketentuan perbankan Jepang dengan melakukan praktek pengiriman uang ke Indonesia. Tersangka sebelumnya juga pernah ditahan karena melanggar aturan imigrasi Jepang, yakni melewati batas izin tinggal (overstay) serta aturan mengenai penampungan pengungsi di Jepang. "Dia memang pernah ditangkap akibat melanggar ketentuan visa, namun kemudian dilepaskan. Kali ini dia justru terlibat masalah yang lebih serius," kata Isobe yang mewakili pimpinannya, karena sang pejabat kepolisian itu tidak fasih berbahasa Inggris, sekaligus menghindari salah pengertian yang mungkin timbul. Penangkapan kali ini, ujar sersan perempuan itu, dilakukan setelah tersangka datang ke Imigrasi Tokyo akhir Maret alu, namun segera ditahan dan diserahkan ke pihak kepolisian, yang ternyata sejak lama telah mengawasi sepak terjang warga kota Chiryu (dekat kota Nagoya) itu . Dari KBRI Tokyo diperoleh informasi bahwa pihak Imigrasi pernah menerima pengaduan dari perempuan bernama Rina yang mengaku sebagai kakak tersangka bahwa adiknya tidak pulang ke Chiryu. "Menurut catatan Imigrasi, Nanang ini pernah kami buatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP, berdasarkan permintaan dari pihak Imigrasi Tokyo. Biasanya permintaan seperti itu untuk mendeportasi warga asing yang terlibat masalah hukum," ujar Atase Imigrasi KBRI Tokyo Mirza Iskandar. Mirza mengatakan, pihaknya tidak tahu sama sekali kalau ternyata tersangka malah ditahan polisi karena melanggar hukum. Tersangka dituduh telah mentransfer uang sebesar 1,77 juta yen dalam tujuh kali pengiriman atas nama lima warga Indonesia lainnya yang menetap di Aichi sejak Januari hingga Oktober tahun 2007. Polisi juga menduga pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu, telah melakukan hal serupa dalam jumlah yang lebih besar lagi, menyusul permintaan pengiriman uang yang mencapai 3.100 permohonan yang berasal dari 260 warga Indonesia lainnya. Jumlah uang pengiriman diperkirakan mencapai 2 miliar yen.(*) B

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008