Jakarta, 31 Maret 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan melakukan pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Thomas Iguna karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Bank Global International Tbk untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2002. Pencabutan izin tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KM.1/2008 tanggal 26 Februari 2008 selama 12 (dua belas) bulan. Selama masa pembekuan izin, Drs. Thomas Iguna dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Drs.Thomas Iguna juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008