Ternate (ANTARA News) - Petugas kepolisian di Ternate, Maluku Utara (Malut), Senin, menemukan dua bom molotov di halaman belakang kantor DPRD Malut, namun sejauh ini belum diketahui siapa yang meletakkan benda berbahaya tersebut. Petugas menemukan bom molotov tersebut saat mereka berjaga di kantor DPRD Malut terkait adanya aksi demo ratusan pendukung cagub/cawagub Malut pasangan Thaib Armaiyn/Gani Kasuba di kantor itu, Senin. Ratusan pendukung Thaib/Gani melakukan aksi demo di kantor DPRD Malut untuk memprotes keputusan pemerintah pusat yang menyerahkan penyelesaian kemelut penetapan pemenang pilgub Malut ke paripurna DPRD Malut. "Kami belum bisa memastikan apakah bom molotov ini ada kaitannya dengan para pendemo di DPRD Malut. Kami masih berusaha mengusutnya," kata seorang petugas kepolisian dari Polres Ternate yang menemukan kedua bom molotov tersebut. Sementara itu saat mengamankan aksi demo para pendukung Thaib/Gani tersebut, petugas kepolisian juga berhasil menyita puluhan senjata tajam yang dibawa para pendemo, namun tidak ada di antara pemilik senjata tajam tersebut yang ditahan. Dalam aksi demo tersebut sempat terjadi aksi dorong antara petugas kepolisian dengan para pendemo di pintu kantor DPRD Malut yakni saat pendemo memaksakan diri untuk masuk ke dalam untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada para anggota DPRD. Saat terjadinya aksi demo tersebut, tidak seorang pun pimpinan maupun anggota DPRD Malut yang masuk kantor, sehingga tuntutan para pendemo hanya diserahkan kepada Sekretaris DPRD Malut Abdullah Ibrahim ubtuk diteruskan kepada pimpinan DPRD. Koordinator demo, Mujur mengatakan, mereka menolak keputusan pemerintah pusat tersebut, karena sesuai fatwa Mahkamah Agung, penghitungan ulang hasil pilgub Malut yang dilakukan Ketua KPUD Malut nonaktif, Rahmi Husen sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam penghitungan ulang hasil pilgub Malut yang dilakukan Rahmi, yang menang adalah pasangan Thaib/Gani, oleh karena itu Mendagri Mardiyanto seharusnya langsung melantik pasangan itu sebagai gubernur dan wakil Gubernur Malut. Namun pemerintah pusat menganggap hal itu belum kuat, karena dalam penghitungan lain yang dilakukan Plt Ketua KPUD Malut, Mukhlis Tapi di Ternate, yang menang adalah pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo dan KPU Pusat hanya mengakui penghitungan ini. Oleh karena itu pemerintah pusat menyerahkannya ke DPRD Malut. DPRD diberi kewenangan untuk memilih salah satu dari dya hasil penghitungan ulang yang dilakukan atas putusan MA dalam sengketa pilgub Malut tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008